Ditemukan 2 data
62 — 9
Menyatakan Terdakwa Limahati Ndraha Als Sibaya Kasi, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dimuka Umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang", sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 8 (delapan) Bulan;3.
Limahati Ndraha Als Sibaya Kasi;
Nama lengkap : Limahati Ndraha Als Sibaya Kasi;2. Tempat lahir > Lumut Maju;3. Umur/tanggal lahir : 31 Tahun/ 07 Januari 1985;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Sihabolasan Desa Lumut Maju KecamatanLumut Kabupaten Tapanuli Tengah;7. Agama : Kristen Khatolik;8. Pekerjaan > Tani;Terdakwa ditangkap tanggal 13 September 2016;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :1.
Menyatakan Terdakwa Limahati Ndraha Als Sibaya Kasi bersalahmelakukan tindak pidana "Secara bersamasama melakukanpenganiayaan terhadap orang lain yang mengakibatkan orang lain lukadan mati " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170ayat (2) ke3 KUHPidana dalam Surat dakwaan Primair;2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Limahati Ndraha Als SibayaKasi berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denganTerdakwa tetap ditahan;3. Terhadap barang bukti sebuah kayu panjang kurang lebih 30 cmdirampas untuk dimusnahkan;4.
Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Primair:Bahwa ia Terdakwa LIMAHATI NDRAHA alias SIBAYA KASI padahari Minggu tanggal 28 Agustus 2016, sekira pukul 15.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2016, bertempat di Dusun IllDanau Suhat Desa Lumut Maju Kec.
Menyatakan Terdakwa Limahati Ndraha Als Sibaya Kasi, tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Dimuka Umum secara bersamasama melakukan kekerasan terhadaporang yang menyebabkan matinya orang", sebagaimana dalam DakwaanPrimair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) Tahun dan 8 (delapan) Bulan;3.
28 — 5
alias AMA YULI pada hari Minggutanggal 28 Agustus 2016, sekira pukul 15.00 Wib atau setidaktidaknya padasuatu hari dalam bulan Agustus 2016, bertempat di Dusun Ill Danau SuhatDesa Lumut Maju Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah, atau setidakHalaman 2 dari Halaman 22 Putusan Nomor 376/Pid.B/2016/PN Sbgtidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum PengadilanNegeri Sibolga, dimuka umum bersamasama dengan Econi Laoli, Usieli Daelialias Ama Dian, Martinus Laia alias Ama Dedi (DPO), Limahati
Danieli Hia Als Ama Bena, dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa, peristiwa kekerasan terhadap korban Faigizatuli Mendrofa AliasAma Toni terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2016 sekira pukul15.00 Wib, bertempat di Danau Ill Suhat Desa Lumut Maju KecamatanLumut Kabupaten Tapanuli Tengah;Bahwa, Terdakwa bersamasama dengan Limahati Ndraha Alias SibayaKasi, Econi, Laoli, Udieli Daeli Alias Ama Dian dan Martinus Laia AliasAma Dedi melakukan penganiayaan;Bahwa.
Limahati Ndraha Als Sibaya Kasi, dibawah janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa, peristiwa kekerasan terhadap korban Faigizatuli Mendrofa AliasAma Toni terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2016 sekira pukul15.00 Wib, bertempat di Danau Ill Suhat Desa Lumut Maju KecamatanLumut Kabupaten Tapanuli Tengah;Bahwa, Terdakwa bersamasama dengan Limahati Ndraha Alias SibayaKasi, Econi, Laoli, Udieli Daeli Alias Ama Dian dan Martinus Laia AliasAma Dedi melakukan penganiayaan;Bahwa, cara
Bahwa, Terdakwa bersamasama dengan Limahati Ndraha AliasSibaya Kasi, Econi, Laoli, Udieli Daeli Alias Ama Dian dan Martinus Laia AliasAma Dedi melakukan penganiayaan.
Econi Laoli memukulkan senjata pistol yang dipegangtangan kananya ke wajah dan perut korban, dan saat korban terjatuh di lantaiEconi Laoli langsung menginjakinjak tubuh korban dengan menggunakan kakikanannya, selanjutnya Usieli Daeli Alias Ama Dian menumbuk atau meninjukantangan kanannya ke wajah sehingga mengenai mata sebelah kiri dan hidungkorban, kemudian Limahati Ndraha Alias Sibaya Kasi menumbukkan ataumeninjukan tangan kanannya ke wajah korban sehignga mengenai telinga danpipi koroan.