Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 156/Pdt.P/2019/PN Pkl
Tanggal 14 Agustus 2019 — Pemohon:
LIAHATI AMIQO NINGSIH
223
    1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang dalam Akta Kelahiran Nomor : 4688 / DSP / 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan yaitu dari yang tertulis LIA HATI AMIQO NINGSIH diperbaiki menjadi LIAHATI AMIQO NINGSIH;
    3. Memerintah kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
    Pemohon:
    LIAHATI AMIQO NINGSIH
    PENETAPANNomor 156/Padt.P/2019/PN PklDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pekalongan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata permohonan dalam peradilan tingkat pertama, telahmemberikan penetapan sebagai berikut dalam permohonan atas nama :Nama >: LIAHATI AMIQO NINGSIHTempat/Tgl Lahir : Pekalongan, 10061995Agama : IslamPekerjaan : Belum / Tidak BekerjaAlamat > Jl.Otto IskandardinataKec.
    Bahwa Pemohon bernama : LIAHATI AMIQO NINGSIH, lahir di Pekalonganpada tanggal 10061995 sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran No.4688 / DSP / 2011 Yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Pekalongan tanggal 7 April 2011;2. Bahwa dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut terdapat kesalahanketik Nama Pemohon yaitu tertulis LIA HATI AMIQO NINGSIH yang benaradalah LIAHAT!I AMIQO NINGSIH3.
    Bahwa Pemohon bermaksud memperbaiki kesalahan ketik Nama Pemohonpada Akta Kelahiran Pemohon tersebut yaitu dari tertulis LIA HAT AMIQOMINGSIH diganti menjadi LIAHATI AMIQO NINGSIH dengan alasan agarHalaman 1 dari 7 Penetapan Nomor 156/Pdt.P/2019/PN Pkltertidb administrasi keluarga serta arsip kependudukan bagi Pemohondikemudian hari;4.
    Foto copy Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga Zulaefah, sesualdengan aslinya ( diberi tanda bukti P.3 ) ;Foto copy ljazah Sekolah Menenagh Kejuruan atas nama Liahati AmigoNingsih sesuai dengan aslinya (diberi tanda P.4) ;.
    Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perbaikan nama yang adadalam akta kelahirannya untuk kepentingan kelengkapan berkas wisuda Bahwa dalam akta kelahiran nama Pemohon tertulis LIA HATI AMIQONINGSIH yang benar nama Pemohon adalah LIAHATI AMIQO NINGSIH.ANTARA Lia dengan Hati tidak dipisah sedangkan dalam akta tertulisdipisah atau ada spasinya. Bahwa dalam ljazah SMA dan SMP pemohon tertulis nama pemohonnyambung yaitu Liahati Amigo Ningsih.