Ditemukan 1 data
160 — 86
Menyatakan Terdakwa I Rahmat Alias Tamma dan Terdakwa II Satria Mukti Alias Tole telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta dengan sengaja di wilayah pengelolahan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingungan sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2.