Ditemukan 2 data
Terdakwa:
LINTIANO BARUS alias BARUS bin LINDUNG BARUS
46 — 12
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa Lintiano Barus als Barus bin Lindung Barus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana penjara yang dijatuhkan dikurangi seluruhnya dari masa tahanan
Terdakwa:
LINTIANO BARUS alias BARUS bin LINDUNG BARUS
1.ARWAN KAMIL JUANDHA, SH
2.MELANIE ANGGRAINI,SH.,MH
3.I WAYAN GEDIN ARIANTA,S.H.,M.H
Terdakwa:
1.DODI FELIX PRAMANA SITEPU, S.H. alias FELIX bin DIAMAN SITEPU
2.YEHUDA TARIGAN alias YUDA bin KEM SIMON TARIGAN Alm
51 — 8
Catur Wiyono;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara a.n. terdakwa Lintiano Barus;
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);