Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2022 — Putus : 26-10-2022 — Upload : 27-10-2022
Putusan PN BENGKULU Nomor 10/Pdt.G.S/2022/PN Bgl
Tanggal 26 Oktober 2022 — BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT LINGKAR TIMUR KOTA BENGKULU
Tergugat:
LIONGKI SAPUTRA
550
  • Wanprestasi / ingkar janji kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.62.015.435,00 (enam puluh dua juta lima belas ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah);
  • Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kredit / pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa SPPT NO. 593.2/296/X-14/K.SL/Pem/2019 a/n Liongki

    Saputra yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dimana hasil penjualan jaminan tersebut digunakan untuk melunasi kredit / pinjaman Tergugat yang ada di Penggugat;

    1. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SPPT NO. 593.2/296/X-14/K.SL/Pem/2019 a/n Liongki Saputra untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut;
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
    BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT LINGKAR TIMUR KOTA BENGKULU
    Tergugat:
    LIONGKI SAPUTRA