Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-10-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PN Bintuhan Nomor 69/Pid.Sus/2019/PN Bhn
Tanggal 7 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
A.GHUFRONI, SH
Terdakwa:
TOMI LITSAH Bin LIDARLAN
6031
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa TOMI LITSAH Bin LIDARLAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa
    Penuntut Umum:
    A.GHUFRONI, SH
    Terdakwa:
    TOMI LITSAH Bin LIDARLAN
    Nama lengkap : TOMI LITSAH Bin LIDARLAN;2. Tempat lahir : Pelajaran;3. Umur / Tgl. Lahir : 27 Tahun / 27 Juli 1992;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Tanjung Iman Kecamatan TanjungKemuning Kabupaten Kaur;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh ;1.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 14 November 2019sampai dengan tanggal 12 Januari 2020;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Saudari Dwi Ratnasari, S.H. dariKantor LKBH UMB yang berkantor di Jalan Salak Raya Lingkar Timur KotaBengkulu untuk mendampingi terdakwa TOMI LITSAH Bin LIDARLANberdasarkan Penetapan penunjukkan Nomor 30/ Pen.PH/ 2019/ PN Bhn tanggal23 Oktober 2019;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan Nomor 69/Pid.Sus/
    Menyatakan Terdakwa Tomi Litsah Bin Lidarlan bersalah melakukan tindakpidana Penyalahgunaan narkotika Gol sebagaimana diatur dalam Pasal127 ayat (1) huruf a UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua kami;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tomi Litsah Bin Lidarlan denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa Penangkapan danmasa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah supayaterdakwa tetap berada dalam tahanan,3.
    Setiap Orang;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang peroranganatau korporasi sebagai subyek hukum dan pendukung hak dan kewajiban, yangbersangkutan berstatus mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya darisegi hukum pidana;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkanTerdakwa TOMI LITSAH Bin LIDARLAN dan setelah diteliti ternyata sesuaidengan identitas terdakwa yang
    Menyatakan Terdakwa TOMI LITSAH Bin LIDARLAN tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenyalahgunakan Narkotika Golongan Bagi Diri Sendirisebagaimana dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.