Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2015 — Putus : 26-10-2015 — Upload : 02-11-2015
Putusan PN KUPANG Nomor 278 / Pid.Sus/2015/PN.Kpg
Tanggal 26 Oktober 2015 — OKTOVIANUS LIUKOTO Alias OKTO
2310
  • Menyatakan Terdakwa OKTOVIANUS LIUKOTO Alias OKTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan orang lain mengalami luka berat;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa OKTOVIANUS LIUKOTO Alias OKTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;3.
    OKTOVIANUS LIUKOTO Alias OKTO
    PUTUSANNomor 278 / Pid.Sus/2015/PN.KpgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkaraperkara pidanadengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Tingkat Pertama, telah menjatuhkanputusan terhadap Terdakwa:Nama lengkap : OKTOVIANUS LIUKOTO Alias OKTO;Tempat Lahir :Kefa ;Umur / tanggal lahir :23 tahun /17 Oktober 1992 ;Jenis kelamin : Laki Laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Timor Raya, KM. 07, Gudang JK.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaOktovianus Liukoto selama 3(tiga) tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobil Truck L 9997 UW beserta STNK, dikembalikan kepadapemiliknya melalui terdakwa. 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio 125 DH tanpa STNK, dikembalikan kepadasaksi korban Tofan Apriady.4.
    Perkara :PDM 68/KPANG/Euh.2/08/2015, sebagaiberikut :PERTAMA :aonnon= Bahwa ia terdakwa OKTOVIANUS LIUKOTO Alias OKTOpada hariRabu tanggal 17 Juni 2015 sekira pukul 22.30 Wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Juni 2015 bertempat di Jalan Timor Raya (dekatPospol Oesapa Barat) Kel. Oesapa Barat Kec.
    Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 310 ayat (4) UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan.DAN :KEDUA:meomnnn Bahwa ia terdakwa OKTOVIANUS LIUKOTO Alias OKTOpada hariRabu tanggal 17 Juni 2015 sekira pukul 22.30 Wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Juni 2015 bertempat di Jalan Timor Raya (dekatPospol Oesapa Barat) Kel. Oesapa Barat Kec.
    Menyatakan Terdakwa OKTOVIANUS LIUKOTO Alias OKTO terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yangmengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkanorang lain meninggal dunia dan orang lain mengalami luka berat;2. Menjatuhnkan Pidana kepada Terdakwa OKTOVIANUS LIUKOTOAlias OKTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua)tahun 6 (enam) bulan;3.