Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2020 — Putus : 05-08-2020 — Upload : 28-08-2020
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 98-K/PM.II-08/AD/V/2020
Tanggal 5 Agustus 2020 — Oditur:
Bambang Eko Susilo
Terdakwa:
Apner Harkeyes Lobiuwa
280284
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Apner Harkeyes Lobiuwa, Kapten Inf, NRP 21950100590474, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri

    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan Oditur Militer.

    Kapten Apner Harkeyes Lobiuwa dan cangklong serta sedotan plastik Positif mengandung Zat Metamfetamina (Golongan I).

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

    6. Membebaskan Terdakwa dari tahanan.

    Oditur:
    Bambang Eko Susilo
    Terdakwa:
    Apner Harkeyes Lobiuwa
Register : 22-03-2024 — Putus : 09-08-2024 — Upload : 09-08-2024
Putusan PN AMBON Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb
Tanggal 9 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
1.Inggrid L Louhenapessy
2.Endang Anakoda
3.Hubertus Tanate
4.Beatrix N Temmar
5.Demianus Eckhart Palapia, S.H.,M.H.
6.BENFRID C. M. FOEH, SH
7.ALFRETS R.I. TALOMPO, SH
Terdakwa:
Wilma Enggliani Ferdinandus alias Ema
1157
  • Kwimab atas nama Minicie Lobiuwa/Direktris;

    67. 1 Bundel (asli) Kwitansi / Bukti Pembayaran dan Berita Acara Pemeriksaan Barang serta Tanda Terima Barang dari Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Ambon kepada Penerima CV.

    Kwimab atas nama direktris Mincie Lobiuwa, CV. Aboy Inovation Tecnology atas nama direktur Dewi Wulandari;

    75. 1 Jepitan (asli) Kwitansi / Bukti Pembayaran dan Berita Acara Pemeriksaan Barang serta Tanda Terima Barang tentang Belanja Perawatan Listrik Kampus dari Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Ambon kepada Penerima CV. Kwimab atas nama direktris Mincie Lobiuwa, CV.

    Kwimab atas nama direktris Mincie Lobiuwa, CV. Empat Permata atas nama Direktur Benhard Limba, CV. Aboy Inovation Tecnology atas nama direktur Dewi Wulandari;

    77. 1 Jepitan (asli) Kwitansi / Bukti Pembayaran dan Tanda Terima Barang Belanja Pengadaan Kursi Pimpinan dari Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Ambon kepada Penerima CV. Surya Abadi Pratama atas nama Direktur Virgil Yanes Melyans Selanno, V.

Register : 22-03-2024 — Putus : 09-08-2024 — Upload : 13-08-2024
Putusan PN AMBON Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb
Tanggal 9 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
1.Inggrid L Louhenapessy
2.Endang Anakoda
3.Hubertus Tanate
4.Beatrix N Temmar
5.Demianus Eckhart Palapia, S.H.,M.H.
6.BENFRID C. M. FOEH, SH
7.ALFRETS R.I. TALOMPO, SH
Terdakwa:
Christina Siwalette, ST.
83114
  • Kwimab atas nama Minicie Lobiuwa/Direktris;

    67. 1 Bundel (asli) Kwitansi / Bukti Pembayaran dan Berita Acara Pemeriksaan Barang serta Tanda Terima Barang dari Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Ambon kepada Penerima CV.

    Kwimab atas nama direktris Mincie Lobiuwa, CV. Aboy Inovation Tecnology atas nama direktur Dewi Wulandari;

    75. 1 Jepitan (asli) Kwitansi / Bukti Pembayaran dan Berita Acara Pemeriksaan Barang serta Tanda Terima Barang tentang Belanja Perawatan Listrik Kampus dari Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Ambon kepada Penerima CV. Kwimab atas nama direktris Mincie Lobiuwa, CV.

    Kwimab atas nama direktris Mincie Lobiuwa, CV. Empat Permata atas nama Direktur Benhard Limba, CV. Aboy Inovation Tecnology atas nama direktur Dewi Wulandari;

    77. 1 Jepitan (asli) Kwitansi / Bukti Pembayaran dan Tanda Terima Barang Belanja Pengadaan Kursi Pimpinan dari Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Ambon kepada Penerima CV. Surya Abadi Pratama atas nama Direktur Virgil Yanes Melyans Selanno, V.

    Uang tunai disita dari saksi Mincie Lobiuwa pada tanggal 12 Oktober 2023 sebesar Rp. 28.995.000,- (dua puluh delapan juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan sebagai berikut :

    • Pecahan 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) lembar;
    • Pecahan 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) lembar;
    • Pecahan 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
    • Pecahan