Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2020 — Putus : 13-05-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 93/Pid.Sus/2020/PN Blt
Tanggal 13 Mei 2020 — Penuntut Umum:
Rr. Hartini, S.H.
Terdakwa:
PURWANTO Bin AMAN
224
  • puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 267 (dua ratus enam puluh tujuh) butir pil double L;
    • 50 (lima puluh) papan obat pil merk LODITION