Ditemukan 76 data
Guangzhou Sanwich Biology Technology, Co., Ltd.
Tergugat:
JONG, SYLVIA
Turut Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
15 — 9
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik atas Merek LOGO.
- Menyatakan Merek LOGOterdaftar No. IDM000917666 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek LOGOmilik Penggugat.
- Menyatakan Tergugat sebagai pendaftar yang beritikad tidak baik atas pendaftaran Merek LOGOterdaftar No. IDM000917666.
- Menyatakan batal dan/atau membatalkan pendaftaran Merek LOGOterdaftar No.
- Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang berwenang untuk itu guna menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar dapat mencatatkan pembatalan pendaftaran Merek LOGOterdaftar No. IDM000917666 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
7.
Xai Cosmetics Korea Co., Ltd.
Tergugat:
Jimmy Chandra
Turut Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
12 — 2
strong>G A D I L I :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi tersebut untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat Konvensi sebagai pendaftar dan pemilik merek pertama dari merek LOGO
di dunia untuk produk-produk yang termasuk dalam kelas 3;
- Menyatakan bahwa Merek LOGO milik Penggugat Konvensi adalah merek terkenal;
- Menyatakan bahwa, merek LOGO kelas 3 di bawah nomor pendaftaran IDM000831742 milik Tergugat Konvensi memiliki persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya dengan merek LOGO milik Penggugat Konvensi;
- Menyatakan bahwa pendaftaran merek LOGO milik Tergugat Konvensi pada Direktorat Merek
dan Indikasi Geografis diajukan dengan itikad tidak baik;
- Membatalkan pendaftaran merek LOGO kelas 3 di bawah nomor pendaftaran IDM000831742 atas nama Tergugat Konvensi dari daftar umum Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Turut Tergugat dalam hal ini Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk mentaati Putusan Pengadilan Niaga dengan mencatat pembatalan merek LOGO nomor pendaftaran IDM000831742 atas nama
SHENZEN COMIX GROUP CO., LTD
Tergugat:
RICHARD LITYO
62 — 0
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa merek LOGO dan variannya milik Penggugat adalah merek terkenal;
- Menyatakan bahwa merek LOGO Nomor IDM000770297 kelas 09 atas nama Tergugat I memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal LOGO dan variannya milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa merek LOGO Nomor IDM000770297 kelas 09 atas
nama Tergugat I telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik;
- Menyatakan batal pendaftaran merek LOGO Nomor IDM000770297 kelas 09 atas nama Tergugat I, dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Tergugat II untuk tunduk dan melaksanakan Putusan ini;
- Memerintahkan Tergugat II untuk mencoret pendaftaran merek LOGO Nomor IDM000770297 kelas 09 atas nama Tergugat I dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan
ARGO DINAR DARMONO
Tergugat:
NANDA PERSADA, S.H
139 — 76
Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek LAMBE TURAH & LOGO di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;
IDM001085919, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41 atas nama Tergugat, mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek LAMBE TURAH & LOGO milik Penggugat;
IDM000678586, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41, mengandung unsur itikad tidak baik, karena meniru dan mengambil kreasi Penggugat atas merek LAMBE TURAH & LOGO ;
BOSE CORPORATION
Tergugat:
LIN LIWEN
Turut Tergugat:
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI Cq DITJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq DIREKTORAT MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
58 — 0
MENGADILI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama di dunia Internasional atas merek LOGO dan variasinya;
- Menyatakan merek LOGO dan variasinya milik Penggugat adalah Merek Terkenal di dunia Internasional;
- Menyatakan merek LOGO Daftar No.
IDM000992859 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek Terkenal dan terdaftar LOGO dan variasinya milik Penggugat;
- Menyatakan merek LOGO Daftar No. IDM000992859 Kelas 11 telah didaftarkan atas dasar Iktikad tidak baik;
- Membatalkan pendaftaran merek LOGO Daftar No.
IDM000992859 Kelas 11 atas nama Tergugat beserta dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret pendaftaran merek LOGO Daftar No IDM000992859 Kelas 11 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya; dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 8.490.000,- (delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).
623 — 726
Menyatakan merek EV dan Logo dan ELECTRO-VOICE milik Penggugat sebagai merek terkenal;3. Menyatakan merek EV ELECTROVOICE + Logo dengan Nomor Pendaftaran IDM000796912 pada kelas 9 atas nama Tergugat, mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal EV dan Logo dan ELECTRO-VOICE milik Penggugat;4.
Menyatakan pendaftaran merek EV ELECTROVOICE + Logo dengan Nomor Pendaftaran IDM000796912 pada kelas 9 atas nama Tergugat, telah dilakukan oleh Tergugat atas dasar itikad tidak baik;5. Membatalkan pendaftaran merek EV ELECTROVOICE + Logo Nomor Pendaftaran IDM000796912 pada Kelas 9 atas nama Tergugat;6.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyampaikan putusan ini kepada Turut Tergugat, untuk mencoret pendaftaran merek EV ELECTROVOICE + Logo Nomor Pendaftaran IDM000796912 pada kelas 9 atas nama Tergugat dan selanjutnya mengumumkan pembatalan pendaftaran merek tersebut dalam Berita Resmi Merek;7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk kepada putusan ini;8.
1.RUDI PURWANTO, SH.
2.NURDHINA HAKIM, SH, MH.
Terdakwa:
NUR HUDA Bin RIALIM
60 — 18
sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 39 (tiga sembilan) bungkus rokok Gudang garam yang berisi sediaan farmasi jenis Pil Koplo logo
Y dengan masing-masing setiap bungkus rokok berisi 100 butir Pil Koplo logoY;
- 1 (satu) bungkus rokok gudang garam yang berisi 30 (tiga puluh) butir Pil Koplo logoY;
- 1 (satu) botol tempat obat warna putih yang berisi 1000 (seribu) butir Pil Koplo logoY dengan total jumlah keseluruhan 4970 (empat ribu sembilan ratus tujuh puluh) butir Pil Koplo logoY;
- 1 (satu) bendel plastik klip;
- 1 (satu) buah tas
Xai Cosmetics Korea Co., Ltd.
Tergugat:
Jimmy Chandra
Turut Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
11 — 6
strong>G A D I L I :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi tersebut untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat Konvensi sebagai pendaftar dan pemilik merek pertama dari merek LOGO
di dunia untuk produk-produk yang termasuk dalam kelas 3;
- Menyatakan bahwa Merek LOGO milik Penggugat Konvensi adalah merek terkenal;
- Menyatakan bahwa, merek LOGO kelas 3 di bawah nomor pendaftaran IDM000831742 milik Tergugat Konvensi memiliki persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya dengan merek LOGO milik Penggugat Konvensi;
- Menyatakan bahwa pendaftaran merek LOGO milik Tergugat Konvensi pada Direktorat Merek
dan Indikasi Geografis diajukan dengan itikad tidak baik;
- Membatalkan pendaftaran merek LOGO kelas 3 di bawah nomor pendaftaran IDM000831742 atas nama Tergugat Konvensi dari daftar umum Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Turut Tergugat dalam hal ini Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk mentaati Putusan Pengadilan Niaga dengan mencatat pembatalan merek LOGO nomor pendaftaran IDM000831742 atas nama
INTEGRATED ASSESSMENT SERVICES PRIVATE LIMITED
Tergugat:
YUWONO PUGUH SANTOSO
Turut Tergugat:
1.PT. INOVATOR ASESMEN SINERGIS
2.DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq DIREKTORAT MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
28 — 17
M E N G A D I L I
DAKAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima, dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Merek IAS INTEGRATED ASSESSMENT SERVICES DAN LOGO yang didaftarkan oleh TERGUGAT, No.
IDM000655623, tertanggal 28 Mei 2018, Kelas barang/jasa: 42, memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek IAS INTEGRATED ASSESSMENT SERVICES milik PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT ber Iktikad Tidak Baik dalam melakukan permohonan pendaftaran merek IAS INTEGRATED ASSESSMENT SERVICES DAN LOGO No.
IDM000655623, tertanggal 28 Mei 2018, Kelas barang/jasa: 42;
- Menyatakan Merek IAS INTEGRATED ASSESSMENT SERVICES DAN LOGO No. IDM000655623, tertanggal 28 Mei 2018, Kelas barang/jasa: 42, yang didaftarkan oleh TERGUGAT, dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk dan taat pada putusan dalam perkara ini dengan mencoret merek IAS INTEGRATED ASSESSMENT SERVICES DAN LOGO, No.
Bosch Security Systems, LLC
Tergugat:
MELINDA OLIVIA
Turut Tergugat:
1.YUSAK KUSNADI
2.Kementerian Hukum dan HAM, Direkorat Jendral Kekayaan Intelektual.
49 — 38
MENGADILI
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan merek EV dan Logo dan ELECTRO-VOICE milik Penggugat sebagai merek terkenal;
- Menyatakan merek EV ELECTROVOICE Nomor Pendaftaran IDM000328996 dan merek EV ELECTRO-VOCAL + Logo Nomor Pendaftaran IDM000419658 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal EV dan Logo dan ELECTRO-VOICE
milik Penggugat;
- Menyatakan merek EV ELECTROVOICE Nomor Pendaftaran IDM000328996 dan merek EV ELECTRO-VOCAL + Logo Nomor Pendaftaran IDM000419658 atas nama Tergugat, didaftarkan dengan iktikad tidak baik;
- Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek EV ELECTROVOICE Nomor Pendaftaran IDM000328996 dan merek EV ELECTRO-VOCAL + Logo Nomor Pendaftaran IDM000419658 atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan
kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyampaikan putusan ini kepada Turut Tergugat II, untuk mencoret pendaftaran merek EV ELECTROVOICE Nomor Pendaftaran IDM000328996 dan merek EV ELECTRO-VOCAL + Logo Nomor Pendaftaran IDM000419658 atas nama Tergugat dan selanjutnya mengumumkan pembatalan pendaftaran merek tersebut dalam Berita Resmi Merek;
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk kepada
PT NOVELL PHARMACEUTICAL LABORATORIES
Tergugat:
WU YONG JI YE
Turut Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q. Direktur Merek dan Indikasi Geografis
58 — 40
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pendaftar pertama atas merek LOGO dengan Nomor Pendaftaran IDM000334973 ;
li>
- Menyatakan merek-merek LOGO milik Tergugat dengan Nomor Pendaftaran IDM000830640 dengan kelas barang 5 memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek LOGO dengan Nomor Pendaftaran IDM000334973 dengan kelas barang 5 yang telah terdaftar terlebih dahulu ;
- Menyatakan merek LOGO milik Tergugat dengan Nomor Pendaftaran IDM000830640 memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek LOGO dengan Nomor Pendaftaran
IDM000334973 didaftarkan oleh tergugat atas dasar itikad tidak baik;
- Menyatakan batal pendaftaran merek LOGO milik Tergugat dengan Nomor Pendaftaran IDM000830640 kelas barang 5;
- Memerintahkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (Turut Tergugat) untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran merek LOGO
PT. AGUNG BUMI LESTARI
Tergugat:
PAULANA ANDANI
582 — 260
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya pemilik pertama dan pemegang hak yang sah atas merek INTERCO FOOD WRAPPER+LOGO;
- Menyatakan pendaftaran merek INTERCO+LOGO atas nama Tergugat dengan Indonesia Daftar Merek (IDM) Nomor: IDM000621855 di Kelas Barang/Jasa: 16 dengan tanggal pendaftaran 05 Juni 2018 telah mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar INTERCO FOOD WRAPPER
+LOGO milik Penggugat;
- Menyatakan pendaftaran merek INTERCO+LOGO atas nama Tergugat dengan Indonesia Daftar Merek (IDM) Nomor: IDM000621855 di Kelas Barang/Jasa: 16 dengan tanggal pendaftaran 05 Juni 2018 telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyatakan pendaftaran merek INTERCO+LOGO atas nama Tergugat dengan Indonesia Daftar Merek (IDM) Nomor: IDM000621855 di Kelas Barang/Jasa: 16 dengan tanggal pendaftaran 05 Juni 2018 telah didaftarkan
oleh Tergugat atas dasar itikad tidak baik;
- Menyatakan pembatalan pendaftaran merek INTERCO+LOGO atas nama Tergugat dengan Indonesia Daftar Merek (IDM) Nomor: IDM000621855 di Kelas Barang/Jasa: 16 dengan tanggal pendaftaran 05 Juni 2018, dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM
RI (Turut Tergugat) agar dapat mencoret dari Daftar Umum Merek, yaitu: Merek INTERCO+LOGO atas nama Tergugat dengan Indonesia Daftar Merek (IDM) Nomor: IDM000621855 di Kelas Barang/Jasa: 16 dengan tanggal pendaftaran 05 Juni 2018;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengumumkan pembatalan merek INTERCO+LOGO atas nama Tergugat dengan Indonesia Daftar Merek (IDM) Nomor: IDM000621855 di Kelas Barang/Jasa: 16 dengan tanggal pendaftaran 05 Juni 2018 dalam Daftar Umum Merek
PT. GIMASE SETIA SEJAHTERA
Tergugat:
HAFIZUL HAQ
Turut Tergugat:
PEMERINTAH RI Cq KEMENKUMHAM RI Cq DITJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq DIREKTORAT MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
44 — 33
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah Pihak Yang Berkepentingan mengajukan Gugatan Pembatalan Merek;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik satu-satunya yang sah mempunyai hak tunggal/khusus atas Merek TIMBANGAN GANTUNG di Indonesia serta mempunyai hak tunggal untuk memakai Merek tersebut;
- Menyatakan bahwa Merek TIMBANGAN GANTUNG+LOGO, No.
Pendaftaran IDM000778503, dalam kelas 30, yang dimiliki oleh Tergugat, memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek TIMBANGAN GANTUNG milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa Merek TIMBANGAN GANTUNG+LOGO, No. Pendaftaran IDM000778503, dalam kelas 30, yang dimiliki oleh Tergugat, diajukan atas dasar itikad tidak baik;
- Menyatakan batal Merek TIMBANGAN GANTUNG+LOGO, No.
Pendaftaran IDM000778503, dalam kelas 30, yang dimiliki oleh Tergugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan Merek TIMBANGAN GANTUNG+LOGO, No.
Yuni Astuti
Terdakwa:
Juni Hary Kelana Putra
20 — 13
- 1 (satu) buah plastik klip berisi tablet berwarna coklat dengan logo lima jari berjumlah 79 butir dengan berat 23,71 gram netto (Kode 2B).
- 1 (satu) buah plastik klip berisi tablet berwarna coklat dengan logo lima jari berjumlah 15 butir dengan berat 3,33 gram netto (Kode 2C).
- 1 (satu) buah plastik klip berisi tablet berwarna coklat dengan logo lima jari berjumlah 15 butir dengan berat 3,58 gram netto (Kode 2D).
- 1 (satu) buah plastik klip berisi tablet berwarna coklat dengan logo lima jari berjumlah 15 butir dengan berat 3,59 gram netto (Kode 2E).
- 1 (satu) buah plastik klip berisi tablet berwarna coklat dengan logo lima jari berjumlah 15 butir dengan berat 3,59 gram netto (Kode 2F).
- 1 (satu) buah plastik klip berisi tablet berwarna coklat dengan logo lima jari berjumlah 15 butir dengan berat 3,33 gram netto (Kode 2G).
- 1 (satu) buah plastik klip berisi tablet berwarna coklat dengan logo lima jari berjumlah 13 butir dengan berat 3,10 gram netto (Kode 2L).
- 1 (satu) buah plastik klip berisi tablet berwarna coklat dengan logo lima jari berjumlah 10 butir dengan berat 2,15 gram netto (Kode 2M).
- 1 (satu) buah plastik klip berisi tablet berwarna coklat dengan logo lima jari berjumlah 10 butir dengan berat 2,29 gram netto (Kode 2N).
- 1 (satu) buah plastik klip berisi tablet berwarna coklat dengan logo lima jari berjumlah 9 butir dengan berat 2,11 gram netto (Kode 2O).
- 1 (satu) buah plastik klip berisi tablet berwarna coklat dengan logo lima jari berjumlah 8 butir dengan berat 1,74 gram netto (Kode 2P).
- 1 (satu) buah plastik klip berisi tablet berwarna coklat dengan logo lima jari berjumlah 6,5 butir dengan berat 1,42 gram netto (Kode 2Q).
- 1 (satu) buah plastik klip berisi tablet berwarna coklat dengan logo lima jari berjumlah 6 butir dengan berat 1,33 gram netto (Kode 2R).
- 1 (satu) buah plastik klip berisi tablet berwarna coklat dengan logo lima jari berjumlah 5 butir dengan berat 1,15 gram netto (Kode 2S).
- 1 (satu) buah plastik klip berisi tablet berwarna coklat dengan logo lima jari berjumlah 4 butir dengan berat 0,89 gram netto (Kode 2T).
566 — 111
Menyatakan Merek IAS INTEGRATED ASSESSMENT SERVICES DAN LOGO yang didaftarkan oleh TERGUGAT, No. IDM000655623, tertanggal 28 Mei 2018, Kelas barang/jasa: 42, memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek IAS INTEGRATED ASSESSMENT SERVICES milik PENGGUGAT;3. Menyatakan TERGUGAT ber Iktikad Tidak Baik dalam melakukan permohonan pendaftaran merek IAS INTEGRATED ASSESSMENT SERVICES DAN LOGO No.
Menyatakan Merek IAS INTEGRATED ASSESSMENT SERVICES DAN LOGO No. IDM000655623, tertanggal 28 Mei 2018, Kelas barang/jasa: 42, yang didaftarkan oleh TERGUGAT, dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya;5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk dan taat pada putusan dalam perkara ini dengan mencoret merek IAS INTEGRATED ASSESSMENT SERVICES DAN LOGO, No. IDM000655623, tertanggal 28 Mei 2018, Kelas barang/jasa: 42, dalam Berita Resmi Merek;6.
328 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 19 Desember 2022;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan Penggugat merupakan pemilik merek OLA KISAT;3) Menyatakan bahwa Tergugat adalah Pemohon yang beriktikad tidak baik;4) Membatalkan pendaftaran merek BPK OLAKISAT + logo dengan Nomor Pendaftaran IDM000702744 pada kelas 29 dan merek BPK OLAKISAT
+ logo dengan Nomor Pendaftaran IDM000702705 pada kelas 43 yang didaftarkan oleh Tergugat;5) Memerintahkan Turut Tergugat III untuk mencoret dari Daftar Umum Merek Pendaftaran Merek BPK OLAKISAT + logo dengan Nomor Pendaftaran IDM000702744 pada kelas 29 dan merek BPK OLAKISAT + logo dengan Nomor Pendaftaran IDM000702705 pada kelas 43 yang didaftarkan oleh Tergugat pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia c.q.
I Made Santiawan, SH
Terdakwa:
1.Umi Novita Dewi
2.Choirul Riski
31 — 20
Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 270.000,-(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)
- Dirampas untuk negara
- 18 ( delapan belas ) plastik klip yang masing - masing berisi 1000 ( seribu) butir tablet berwarna putih dengan logo
Y dengan total sebanyak 18.000 Butir
- 3 ( tiga ) plastik klip yang masing - masing berisi 1000 ( seribu) butir tablet berwarna kuning dengan logo DMP dengan total sebanyak 3.000 butir
- 2 ( dua ) plastik klip yang masing - masing berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet berwarna putih dengan logo Y dengan total sebanyak 20 ( dua puluh) butir
- 2 ( dua ) plastik klip yang masing - masing berisi 10 ( sepuluh ) butir tablet berwarna kuning
dengan logo DMP dengan total sebanyak 20 ( dua puluh) butir
- 1 (satu) tas kain warna biru.
906 — 550
Merek JAGUAR + LOGO, kelas 29, No. Pendaftaran IDM000772909, atas nama TERGUGAT;b. Merek JAGUAR, kelas 30, No. Pendaftaran IDM000828435, atas nama TERGUGAT; 5. Membatalkan pendaftaran Merek-Merek atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya, yakni:a. Merek JAGUAR + LOGO, kelas 29, No. Pendaftaran IDM000772909, atas nama TERGUGAT;b. Merek JAGUAR, kelas 30, No. Pendaftaran IDM000828435, atas nama TERGUGAT; 6.
Merek JAGUAR + LOGO, kelas 29, No. Pendaftaran IDM000772909, atas nama TERGUGAT;b. Merek JAGUAR, kelas 30, No. Pendaftaran IDM000828435, atas nama TERGUGAT; 7.
1.RUDI PURWANTO, SH.
2.NURDHINA HAKIM, SH, MH.
Terdakwa:
ACHMAD JUNAEDI BIN SAEDI
36 — 14
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) botol tempat obat warna putih masing masing botol berisi 1000 (seribu) butir Pil Koplo logo
Y, dengan total jumlah keseluruhan 8000 (delapan ribu) butir Pil Koplo logoY;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Dirampas untuk Negara;
6.
Muhamad Indra, S.H.
Terdakwa:
AKHMAD MUNAYA Alias ITAY Bin BUSRIANSYAH
56 — 18
selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus Obat Curah bentuk Tablet warna putih dengan logo
Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan total 6 (enam) butir;
- 3 (tiga) bungkus Obat Curah bentuk Tablet warna putih dengan logo Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan total 21 (dua puluh satu) butir;
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip warna bening;
- 1 (satu) lembar Celana Pendek Merk Oakley warna biru malam;
dimusnahkan.