Ditemukan 2 data
DEDEN NOVIANA, S.H
Terdakwa:
LOINDRA alias LOIN BIN TASLEN
100 — 14
- Menyatakan Terdakwa LOINDRA ALIAS LOIN BIN TASLEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebegaimana dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas
dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu)helai baju kaos lengan pendek warna hitam, putih, merah;
- 1(satu) bilah senjata tajam jenis kedobang /pedang panjang bergagang kayu warna cokelat bertabing besi bersarung kulit warna cokelat dengan panjang 60 cm (lebih kurang enam puluh centi meter);
- 1 (satu) helai baju kaos berkerah dan lengan pendek warna orange, abu-abi, putih, kuning dan hitam; (Disita dalam perkara LOINDRA
Penuntut Umum:
DEDEN NOVIANA, S.H
Terdakwa:
LOINDRA alias LOIN BIN TASLEN
PRABOWO SAPUTRO , SH.MH
Terdakwa:
SANDI AGUSTIAN ALS JONGOR BIN SUKARMAN
104 — 28
tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam, putih, merah;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis kedobang /pedang panjang bergagang kayu warna cokelat bertabing besi bersarung kulit warna cokelat dengan panjang 60 cm (lebih kurang enam puluh centi meter);
- 1 (satu) helai baju kaos berkerah dan lengan pendek warna orange, abu-abu, putih, kuning dan hitam; (Disita dalam perkara LOINDRA