Ditemukan 3 data
1.Yudika Ferinando Sormin, SH
2.Alwi Muchtar Siregar, SH
Terdakwa:
SOPAR MARULITUA MANALU ALIAS MANALU ALIAS PAK LOISKA
9 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Sopar Marulitua Manalu alias Manalu alias Pak Loiska tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
Penuntut Umum:
1.Yudika Ferinando Sormin, SH
2.Alwi Muchtar Siregar, SH
Terdakwa:
SOPAR MARULITUA MANALU ALIAS MANALU ALIAS PAK LOISKA
1.Yudika Ferinando Sormin, SH
2.Alwi Muchtar Siregar, SH
Terdakwa:
MILKA MILALA ALIAS MILKA
8 — 5
seri HGH806306 dan OMT049787 serta 1 (satu) lembar pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri EHL552023;
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna merah dengan nomor simcard 082162274993;
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna silver dengan nomor simcard 085311951554;
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna hitam dengan nomor simcard 085261458613;
dipergunakan dalam berkas perkara Sopar Marulitua Manalu alias Manalu alias Pak Loiska
1.Yudika Ferinando Sormin, SH
2.Alwi Muchtar Siregar, SH
Terdakwa:
JULKARNAEN SARAGIH ALIAS JUL
36 — 17
seri HGH806306 dan OMT049787 serta 1 (satu) lembar pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri EHL552023;
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna merah dengan nomor simcard 082162274993;
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna silver dengan nomor simcard 085311951554;
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna hitam dengan nomor simcard 085261458613;
dipergunakan dalam berkas perkara Sopar Marulitua Manalu alias Manalu alias Pak Loiska