Ditemukan 2 data
Bandi Subroto
Terdakwa:
LUGIMAN LOKARJANA
19 — 7
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa LUGIMAN LOKARJANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menghindari kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebear Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) hari kurungan
;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar KTP atas nama LUGIMAN LOKARJANA, dikembalikan kepada terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Penyidik Atas Kuasa PU:
Bandi Subroto
Terdakwa:
LUGIMAN LOKARJANA
Menyatakan terdakwa LUGIMAN LOKARJANA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Menghindari kegiatanyang berpotensi menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha;Halaman 3 Perkara No.43/Pid.C/2021/PN Cms.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasebear Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) hari kurungan;3.
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) lembar KTP atas namaLUGIMAN LOKARJANA, dikembalikan kepada terdakwa;4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp.2.000, (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari ini Selasa, Tanggal 13 Juli 2021, olehACHMAD IYUD NUGRAHA, S.H.,M.H.
Bandi Subroto
Terdakwa:
LUGIMAN LOKARJANA
25 — 5
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa LUGIMAN LOKARJANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menghindari kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebear Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) hari kurungan
;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar KTP atas nama LUGIMAN LOKARJANA, dikembalikan kepada terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Penyidik Atas Kuasa PU:
Bandi Subroto
Terdakwa:
LUGIMAN LOKARJANA