Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN CIAMIS Nomor 43/Pid.C/2021/PN Cms
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bandi Subroto
Terdakwa:
LUGIMAN LOKARJANA
197
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa LUGIMAN LOKARJANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menghindari kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebear Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) hari kurungan
    ;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar KTP atas nama LUGIMAN LOKARJANA, dikembalikan kepada terdakwa;
  • Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    Bandi Subroto
    Terdakwa:
    LUGIMAN LOKARJANA
    Menyatakan terdakwa LUGIMAN LOKARJANA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Menghindari kegiatanyang berpotensi menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha;Halaman 3 Perkara No.43/Pid.C/2021/PN Cms.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasebear Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) hari kurungan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) lembar KTP atas namaLUGIMAN LOKARJANA, dikembalikan kepada terdakwa;4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp.2.000, (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari ini Selasa, Tanggal 13 Juli 2021, olehACHMAD IYUD NUGRAHA, S.H.,M.H.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN CIAMIS Nomor 43/Pid.C/2021/PN Cms
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bandi Subroto
Terdakwa:
LUGIMAN LOKARJANA
255
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa LUGIMAN LOKARJANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menghindari kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebear Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) hari kurungan
    ;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar KTP atas nama LUGIMAN LOKARJANA, dikembalikan kepada terdakwa;
  • Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    Bandi Subroto
    Terdakwa:
    LUGIMAN LOKARJANA