Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2014 — Putus : 16-12-2014 — Upload : 01-04-2015
Putusan PN TARAKAN Nomor 340/Pid.Sus/2014/ PN.Tar
Tanggal 16 Desember 2014 — FRANGKY LOLOANG KAKALANG Anak dari JENDRI LOLOANG
8030
  • Menyatakan terdakwa FRANGKY LOLOANG KAKALANG Anak dari JENDRI LOLOANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ;-------------------------------------------------------------------------------------2. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa FRANGKY LOLOANG KAKALANG Anak dari JENDRI LOLOANG dari dakwaan primair ;--------------------------------------------------------------------3.
    Menyatakan terdakwa FRANGKY LOLOANG KAKALANG Anak dari JENDRI LOLOANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair ;-----------------------------------------------------------------------4.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FRANGKY LOLOANG KAKALANG Anak dari JENDRI LOLOANG tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;-------------------------------------------------------------------------------5.
    FRANGKY LOLOANG KAKALANG Anak dari JENDRI LOLOANG
    PUTUSANNomor : 340/Pid.Sus/2014/ PN.Tar.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertamadengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkaraterdakwa :Nama lengkap : FRANGKY LOLOANG KAKALANG Anak dariJENDRI LOLOANG ;Tempat Lahir : Toli Toli ;Umur / tanggal lahir : 20 tahun / 10 Agustus 1994 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia / Manado ;Tempat tinggal : TKP Laut RT. 19, Kel
    KAKALANG Anak dariJENDRI LOLOANG terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamelakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukanpersetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak sebagaimana dalam surat dakwaan2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FRANGKY LOLOANG KAKALANGAnak dari JENDRI LOLOANG dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahunpenjara dikurangi
    dan terdakwa membenarkan bahwayang dimaksud terdakwa dalam surat dakwaan adalah terdakwa FRANGKY LOLOANGKAKALANG Anak dari JENDRI LOLOANG dan bukan orang lain, sehingga MajelisHakim tidak melihat Penuntut Umum dalam menghadirkan dan mendakwa terdakwadipersidangan tidak Error in Persona (salah orang) ;21Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, maka dengandihadapkannya FRANGKY LOLOANG KAKALANG Anak dari JENDRI LOLOANGsebagai terdakwa, dan karena identitas terdakwa sama dengan yang
    KAKALANG Anak dariJENDRI LOLOANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaanprimair ;Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa FRANGKYLOLOANG KAKALANG Anak dari JENDRI LOLOANG dari dakwaanprimair ;Menyatakan terdakwa FRANGKY LOLOANG KAKALANG Anak dariJENDRI LOLOANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana tyang dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhandengannya sebagaimana
    yang didakwakan dalam dakwaansubsidair ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FRANGKY LOLOANG KAKALANGAnak dari JENDRI LOLOANG tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima)tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 60.000.000, (enam puluh juta rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti denganpidana kurungan selama 2 (dua)Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;Memerintahkan