Ditemukan 2 data
Terbanding/Terdakwa : HENDI Als LONYIN Bin AGUS
12 — 5
,M.H
Terbanding/Terdakwa : HENDI Als LONYIN Bin AGUS
4.TETTY SITOHANG, S.H
Terdakwa:
HENDI Als LONYIN Bin AGUS
28 — 0
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa HENDI Alias LONYIN Bin AGUS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa
HENDI Alias LONYIN Bin AGUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 2.000.000.000,- (duamiliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan
,M.H
4.TETTY SITOHANG, S.H
Terdakwa:
HENDI Als LONYIN Bin AGUS