Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2019 — Putus : 22-10-2019 — Upload : 22-10-2019
Putusan PA WATAMPONE Nomor 1028/Pdt.G/2019/PA.Wtp
Tanggal 22 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
149
  • Memberi izin kepada Pemohon ( Lukasbi bin Mullare ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Naidah binti Moh. Hawir ) di depan sidang Pengadilan Agama Watampone;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp656000,00 ( enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);

    Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon LUKASBI binMULLARE untuk mengucapkan ikrar talak terhadap TermohonTERGUGAT.3.
    Memberi izin Pemohon (LUKASBI bin MULLARE) untuk menjatuhkantalak satu rajl terhadap Termohon (TERGUGAT);4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya dalamperkara ini sejumlah Rp. 456,000,00 (empat ratus lima puluh enam riburupiah).Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Watampone pada hari tanggal ... Masehi bertepatan dengan tanggalHijriah oleh Dra. Hj. Rudianah Halim, S.H. sebagai Ketua Majelis, Drs.Kalimang, M.H. dan Dra. St.
Register : 05-07-2017 — Putus : 10-08-2017 — Upload : 23-05-2019
Putusan PA STABAT Nomor 57/Pdt.P/2017/PA.Stb.
Tanggal 10 Agustus 2017 — Pemohon melawan Termohon
116
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Lukasbi Ginting bin Saman Ginting) dengan Pemohon II (Sri Ira Wati binti Samingan) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2008 di Dusun Tegapen, Desa Batu Jong-jong, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bahorok
    Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukanPemohon dan Pemohon II hadir di persidangan secara in person;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini adalah perkara pengesahanperkawinan, maka sesuai dengan maksud Pasal 4 ayat (2) huruf d PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, terhadap perkara ini tidak wajib mediasi;Menimbang, bahwa yang menjadi masalah dalam perkara ini ini adalahPemohon dan Pemohon II memohon untuk disahkan pernikahan Pemohon (Lukasbi