Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2024 — Putus : 07-06-2024 — Upload : 10-06-2024
Putusan PN Banjar Nomor 4/Pid.C/2024/PN Bjr
Tanggal 7 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HENRI HIDAYATUL ROHMAN
Terdakwa:
LUKISANG ISKANDAR Bin KARSO UTOMO
150
    1. Menyatakan Terdakwa Lukisang Iskandar Bin Karso Utomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Meminum Yang Mengandung Alkhohol ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 20 (dua puluh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    HENRI HIDAYATUL ROHMAN
    Terdakwa:
    LUKISANG ISKANDAR Bin KARSO UTOMO