Ditemukan 1 data
Terdakwa:
TONI PATLAU als TONI Bin ANANG LUKMING
64 — 25
Menyatakan Terdakwa Toni Patlau Alias Toni Bin Anang Lukming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Toni Patlau Alias Toni Bin Anang Lukming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
Terdakwa:
TONI PATLAU als TONI Bin ANANG LUKMING