Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2022 — Putus : 24-10-2022 — Upload : 07-11-2022
Putusan PN AMBON Nomor 310/Pid.B/2022/PN Amb
Tanggal 24 Oktober 2022 —
3.HUBERTUS TANATE, SH
Terdakwa:
NUZULUDDIN LULQURAN SIWAN SIWAN als NUZUL
3916
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa NUZULUDDIN LULQURAN SIWA SIWAN alias NUZUL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang

    3.HUBERTUS TANATE, SH
    Terdakwa:
    NUZULUDDIN LULQURAN SIWAN SIWAN als NUZUL