Ditemukan 3 data
Nandang Mahmud dan Atik Katiah
16 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi iijn kepada Pemohon untuk memperbaiki / merubah nama Pemohon dalam Kutipan Akte Kelahiran Anak Ketiga Para Pemohon Nomor 8.306/DISP/IV/2021 atas nama Revan Lutfiar Rizky, yang semula tertulis nama Pemohon Nandang Ali Mahmud agar diperbaiki menjadi Nandang Mahmud
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon dalam dalam Kutipan
Akte Kelahiran Anak Ketiga Para Pemohon Nomor 8.306/DISP/IV/2021 atas nama Revan Lutfiar Rizky yang dikeluarkan oleh Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tersebut untuk dibuatkan Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran Nomor 8.306/DISP/IV/2021 atas nama Revan Lutfiar Rizky selanjutnya Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta
20 — 16
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan ahli waris dari Sumarsim bin Kandar yang telah meninggal dunia pada tanggal 18 Juli 2021 adalah :
- Mainah binti Abu, sebagai ibu kandung;
- Juliati binti Soekrianto, sebagai isteri/janda;
- Agus Eko Julianto bin Sumarsim, sebagai anak kandung laki-laki;
- Muhammad Yunus Fachruddin bin Sumarsim, sebagai anak kandung laki-laki;
- Achmad Lutfiar Ferdiansyah bin
29 — 23
Memberi izin kepada Pemohon (Sarbani bin Ramli Hamid) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Inggrid Lutfiar binti Ludi Lugaidian) di depan sidang Pengadilan Agama Sungai Raya;II. Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2.