Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-06-2015 — Putus : 09-09-2015 — Upload : 14-09-2015
Putusan PN BINJAI Nomor 238/PID.Sus/2015/PN.Bj
Tanggal 9 September 2015 — M.AMKA LUBIS Als AMKA
2410
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M.Amka Lubis als Amka oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
    M.AMKA LUBIS Als AMKA
    PUTUSANNo. 238/PID.B/2015/PN.BjDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalamperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut di bawah ini dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : M.AMKA LUBIS ALS AMKATempat lahir BinjaiUmur/tgl lahir 135 Tahun/24 Januari 1980Jenis kelamin LakilakiKebangsaan IndonesiaTempat tinggal * LT Imam Bonjol Gg Mawar Kel.
    d 01 Juni 2015;Penuntut Umum tanggal 15 Juni 2015 s/d 04 Juli 2015;Majelis Hakim tanggal 15 Juni 2015 s/d 29 Juli 2015;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkaraSetelah membaca dan memperhatikan keseluruhan suratsurat bukti maupun barangbarangbukti yang diajukan dalam perkara ini;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa;Setelah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 13 Agustus 2015 yangpada pokoknya berbunyi sebagai berikut:1Menyatakan terdakwa M.Amka
    Lubis alias Amka telah terbukti bersalah melakukantindak Pidana tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan Ibagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) hurufa UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.Amka Lubis alias Amka dengan pidanapenjara selama 2 (dua ) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan:3 Menyatakan barang bukti berupa:e 2 (dua) paket shabu dibungkus plastik klip warna
    dari celana dan mengeluarkan isinya dimana ada sabusabu sebanyak 2(dua) paket dan 2 (dua) buah bong bersambung pipet plastik dan pirek kaca ditemukan dariruang tamu rumah yang digunakan sebagai alat penghisap sabusabu, dimana sabusabu tersebuthendak terdakwa gunakan sendiri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke PolresBinjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 3117/NNF/2015barang bukti A dan B milik terdakwa M.AMKA
    MELTA TARIGAN,M.Si.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009.AtauKedua :Bahwa ia terdakwa M.AMKA LUBIS Als AMKA pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2015sekira pukul 09.00 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun2015, bertempat di Jl.Hasanuddin Kel.Setia Kec.Binjai Kota atau setidaktidaknya di suatutempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, menyalahgunakanNarkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan