Ditemukan 1 data
2.M.ANGGIH BIN CEK MAT EFFENDI.
31 — 4
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD ARDONI ALS DONI BIN M.IDRIS (Alm) Dan Terdakwa II M.ANGGIH BIN CEK MAT EFFENDI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUHAMMAD ARDONI ALS DONI
BIN M.IDRIS (Alm) karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II M.ANGGIH BIN CEK MAT EFFENDI karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
2.M.ANGGIH BIN CEK MAT EFFENDI.