Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-05-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 650/Pid.B/2021/PN Plg
Tanggal 1 Juli 2021 —
2.M.ANGGIH BIN CEK MAT EFFENDI.
314
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD ARDONI ALS DONI BIN M.IDRIS (Alm) Dan Terdakwa II M.ANGGIH BIN CEK MAT EFFENDI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUHAMMAD ARDONI ALS DONI
    BIN M.IDRIS (Alm) karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II M.ANGGIH BIN CEK MAT EFFENDI karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa

    2.M.ANGGIH BIN CEK MAT EFFENDI.