Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Mega Triana Alias Mega binti M.Ganggah Nyatar ( Alm )
5 — 3
- Menyatakan terdakwa MEGA TRIANA Als MEGA Binti M.GANGGAH NYATAR (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MEGA TRIANA Als MEGA Binti M.GANGGAH NYATAR (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa
Terdakwa:
Mega Triana Alias Mega binti M.Ganggah Nyatar ( Alm )