Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2024 — Putus : 26-08-2024 — Upload : 10-09-2024
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 516/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal 26 Agustus 2024 —
Terdakwa:
Mega Triana Alias Mega binti M.Ganggah Nyatar ( Alm )
53
    1. Menyatakan terdakwa MEGA TRIANA Als MEGA Binti M.GANGGAH NYATAR (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MEGA TRIANA Als MEGA Binti M.GANGGAH NYATAR (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan barang bukti berupa

    Terdakwa:
    Mega Triana Alias Mega binti M.Ganggah Nyatar ( Alm )