Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-03-2015 — Upload : 18-09-2015
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1191/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Tim.
Tanggal 16 Maret 2015 — M.DJAKA PRATAMA
286
  • M.DJAKA PRATAMA
    PUTUSANNo.1191/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Tim.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama menurut acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkanputusan dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : M.DJAKA PRATAMA ;Tempat lahir : Cirebon ;Umur /tanggallahir : 47 Tahun/25 April 1967;Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal > JlArun IX/13 Rt.09/004, Kel.Ujung Menteng Kec.CakungJakarta
    Menyatakan Terdakwa M.DJAKA PRATAMA terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam dakwaan Subsidiair pasal 127 (1) a UndangUndang Republik Indonesia No.35Tahun 2009 tentang Narkotika ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintahterdakwa tetap ditahan ;3.
    perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya ;Menimbang, bahwa atas Pembelaan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umummenyampaikan Tanggapannya (Replik) secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan tetappada tuntutannya, dan Terdakwa telah pula menyampaikan Tanggapannya (Duplik) secaralisan, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaansebagai berikut :Primair :Ponsa Bahwa ia terdakwa M.DJAKA
    Unsur Tanpa Hak dan Melawan Hukum , menggunakan bagi diri sendiri narkotikaGolongan dalam bentuk tanamaMenimbang, bahwa Terdakwa M.DJAKA PRATAMA telah ditangkap pada hariJumat , tanggal 22 Agustus 2014 sekira pukul 23.00 Wib, bertempat di Komplek PertaminaJalan ARUNrAYA Rt.08/04 Kelurahan Ujung Menteng Kec.Cakung Jakarta Timur , oleh saksiBalut Situmorang dan saksi Siswanto , kKeduanya anggota Polisi Sat.
    Menyatakan Terdakwa M.DJAKA PRATAMA tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primairdan Subsidair Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa M.DJAKA PRATAMA oleh karenanya dari dakwaanPrimair dan Subsidair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa M.DJAKA PRATAMA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penyalahgunaan Narkotika Golongan Bagi Diri Sendiri ;4.