Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2021 — Putus : 27-01-2022 — Upload : 27-01-2022
Putusan PT SURABAYA Nomor 1470/PID.SUS/2021/PT SBY
Tanggal 27 Januari 2022 — Pembanding/Penuntut Umum : WIDHI JADMIKO SH
Terbanding/Terdakwa : M FAUSI alias FAUSI bin alm ISHAK
4414
  • Menyatakan Terdakwa M.Fausi Al Fausi bin (alm) Ishak tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar
2.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriKabupaten Probolinggo telah mengajukan Permohonan Banding terhadapPutusan Pengadilan Negeri Kraksaan tanggal 22 November 2021 Nomor248/Pid.Sus/2021/PN Krs atas nama Terdakwa M.Fausi al. Fausi Bin (alm)Ishak;2.
Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN KrsTanggal 24 November 2021, yang dibuat dan dijalankan oleh JurusitaPengganti Pengadilan Negeri Kraksaan, yang isinya menerangkan bahwapada hari Rabu tanggal 24 November 2021 kepada Terdakwa M.Fausi al.Fausi Bin (alm) Ishak telah diberitahukan, bahwa pada hari Rabu tanggal 24November 2021 Widhi Jadmiko,S.H.
Jaksa Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Kabupaten Probolinggo telah mengajukan Permohonan Bandingterhadap Putusan Pengadilan Negeri Kraksaan tanggal 22 November 2021Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN Krs atas nama Terdakwa M.Fausi al. Fausi Bin(alm) Ishak;3. Memori Banding tanggal 25 November 2021 yang diajukan oleh WidhiJadmiko,S.H.
Jaksa Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah mengajukan permohonan bandingterhadap putusan tersebut, dan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum,telah diberitahukan kepada Terdakwa M.Fausi al.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri KabupatenProbolinggo pada tanggal 24 November 2021 telah mengajukan permohonanBanding terhadap putusan tersebut, dan permintaan banding dari Jaksa PenuntutUmum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa M.Fausi al.
Register : 23-05-2019 — Putus : 13-06-2019 — Upload : 13-06-2019
Putusan PA JEMBER Nomor 738/Pdt.P/2019/PA.Jr
Tanggal 13 Juni 2019 — Pemohon I dan Pemohon II
193
  • Bahwa Pemohon hendak menikahkan anak kandung : MOHRIFKI bin M.FAUSI, tanggal lahir Jember 3 Februari 2001 (umur 18 tahun, 3 bulan),agama islam, pekerjaan Wiraswasta tempat kediaman di Dusun Prasean 2RT.004 RW.011 Desa Glagahwero Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember.dengan calon istrinya :SITI LIULIN NADRIII Binti ABDUL WASIT, umur 18 tahun, agama Islam,pekerjaan Tidak Bekerja, tempat kediaman di Dusun Klonoeng RT. 004RW. 008 Desa Lembengan Kecamatan Ledokombo Kabupaten JemberYang akan dilaksanakan
Putus : 27-04-2016 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 527 K/PID.SUS/2016
Tanggal 27 April 2016 — FANANI AS‘AT ISKANDAR bin SAFE’I alias FAFAN
2421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FAUSI bin JELI (dalam penuntutanterpisah) dan SAAD (DPO), namun saat Terdakwa bersama dengan M.FAUSI bin JELI (dalam penuntutan terpisah) dan SAAD (DPO)mengkonsumsi sabusabu, M FAUSI bin JELI ditangkap oleh saksi AFFANHERMANSYAH dan saksi CANDRA FARISKA selaku Anggota PolresPelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sedangkan Terdakwa dan SAADmelarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwadan ditemukan barang bukti berupa, seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu)buah pipet kaca yang di
    FAUSI binJELI (dalam penuntutan terpisah) dan SAAD (DPO);Sehingga nampak adanya permufakatan jahat antara Terdakwa dan M.Fausi bin Jeli bersepakat untuk memiliki Narkotika Golongan bukantanaman jenis sabusabu dengan cara membeli secara patungan masingmasing sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
Register : 24-03-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 35/G/2021/PTUN.SBY
Tanggal 9 September 2021 — Penggugat:
Muhaimin
Tergugat:
Bupati Bangkalan
687582
  • Sby.9. 1 Safari Ketua DusunMerandung2 Yulianto Wakil DusunKetua Gintongan3 M.Fausi Herman Sekertaris DusunEfendi Rampak4 Ali Makki Bendahara DusunGintongan5 Subaidi Anggota DusunRampak Bahwa Pembentukkan Panitia Pemilihan Kepala Desa tersebut telahmemenuhi syarat dan/atau telah sesuai sebagaimana yang diatur dalamPasal 6 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa maka olehkarena Pembentukkan Panitia Pemilihan Kepala Desa tidakbertentangan