Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2024 — Putus : 03-06-2024 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 166/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal 3 Juni 2024 —
Terdakwa:
PRIYUDHA als YUDHA Bin M.IPA (Alm)
210
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Priyudha als Yudha Bin M.Ipa tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuna tindak pidana sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum;
    2. Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Priyudha als Yudha Bin M.Ipa dari dakwaan Primer Penuntut Umum;
    3. Menyatakan Terdakwa Priyudha als Yudha Bin M.Ipa di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap

    Terdakwa:
    PRIYUDHA als YUDHA Bin M.IPA (Alm)