Ditemukan 2 data
ASEP YOPIE BUDIMAN SH.
Terdakwa:
MUHAMMAD TRENGGULIK ALS GULIK BIN M. JAIMAN
25 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Trenggulik Alias Gulik Bin M.Jaiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00
ASEP YOPIE BUDIMAN SH.
Terdakwa:
INDRA MARDANIL ALS INDRA BIN JAMIL
22 — 10
shabu-shabu;
- 1 ( satu ) buah kotak plastic warna hitam;
- 1 ( satu ) buah kotak rokok merk sampoerna hijau;
- 9 ( Sembilan ) lembar plastic pembungkus shabu-shabu;
- 1 ( satu ) buah kotak kosmetik merk MIRANDA;
- 1 ( satu ) unit Handphone merk Nokia warna hitam merah;
keseluruhan barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipertimbangkan dan ditentukan statusnya dalam perkara atas nama Muhammad Trenggulik Alias Gulik Bin M.Jaiman