Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2018 — Putus : 04-04-2018 — Upload : 05-04-2018
Putusan PN DUMAI Nomor 33/Pid.Sus/2018/PN Dum
Tanggal 4 April 2018 — Penuntut Umum:
ASEP YOPIE BUDIMAN SH.
Terdakwa:
MUHAMMAD TRENGGULIK ALS GULIK BIN M. JAIMAN
256
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Trenggulik Alias Gulik Bin M.Jaiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00
Register : 01-02-2018 — Putus : 04-04-2018 — Upload : 05-04-2018
Putusan PN DUMAI Nomor 34/Pid.Sus/2018/PN Dum
Tanggal 4 April 2018 — Penuntut Umum:
ASEP YOPIE BUDIMAN SH.
Terdakwa:
INDRA MARDANIL ALS INDRA BIN JAMIL
2210
  • shabu-shabu;
  • 1 ( satu ) buah kotak plastic warna hitam;
  • 1 ( satu ) buah kotak rokok merk sampoerna hijau;
  • 9 ( Sembilan ) lembar plastic pembungkus shabu-shabu;
  • 1 ( satu ) buah kotak kosmetik merk MIRANDA;
  • 1 ( satu ) unit Handphone merk Nokia warna hitam merah;

keseluruhan barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipertimbangkan dan ditentukan statusnya dalam perkara atas nama Muhammad Trenggulik Alias Gulik Bin M.Jaiman