Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-08-2014 — Upload : 20-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 515/Pid.B/2014/PN.Sda
Tanggal 12 Agustus 2014 — M.JULIAS DWI PURWANTO
182
  • Menyatakan bahwa Terdakwa M.JULIAS DWI PURWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DENGAN SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
    M.JULIAS DWI PURWANTO
    PUTUSANNomor 515/Pid.B/2014/PN.SdaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa danmengadili perkara pidana secara biasa pada tingkat peradilan pertama telahmenjatuhkan putusan dalam perkara pidana terdakwa tersebut dibawah iniSEDAGAl DSTIKUE 5 ~~ mn nnn nenNama : M.JULIAS DWI PURWANTO ;Lahir di : Sidoarjo ;Umur : 21 tahun/2771993 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Agama : Islam ;Tempat Tinggal : Jin.Kates, RT.11, RW.08, Ds.Wangkal,Kec.Krembung
    Menyatakan terdakwa M.JULIAS DWI PURWANTO. terbukti bersalahsecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengansengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayakumum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalamperusahaan itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakankesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tatacara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal303 ayat (1) ke2 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair JaksaPenuntut Umum;
    Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,(dua ribu lima ratus rupiah) ;Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknyaterdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi melakukan perbuatantersebut, sehingga karenanya mohon keringanan hukuman ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh JaksaPenuntut Umum dengan surat dakwaannya tanggal 11 Juli 2014No.Reg.Perkara PDM121/SIDOA/Ep.2/07/2014 sebagai berikut :PrimairBahwa ia terdakwa M.JULIAS DWI PURWANTO, Sdr.DAWAM (DPO),Sdr.AGUNG
    suatu tata cara ;Ad.1.Barang Siapa :Menimbang, bahwa arti barang siapa adalah aturan tersebutditujukan kepada orang (persoon) sebagai subyek hukum yang melakukantindak pidana dan tindakan atau perbuatan pidana tersebut dapatdipertanggungjawabkan kepadanya ;Menimbang, bahwa berdasar pada berita acara penyidikan yangdihubungkan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan proses peradilantelah nampak adanya fakta hukum bahwa yang diajukan oleh Jaksa PenuntutUmum sebagai terdakwa adalah orang yang bernama M.JULIAS
    Menyatakan bahwa Terdakwa M.JULIAS DWI PURWANTO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana TANPA HAK DENGAN SENGAJA MEMBERI KESEMPATANKEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINANJUDI;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjaraselama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan, dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5.