Ditemukan 1 data
12 — 1
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I ( M.JULIS bin BAHAR ) dengan Pemohon II (Pemohon II) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Januari 1983 di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang;4. Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari biaya perkara;