Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2014 — Putus : 25-02-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 19/Pid.B/2014/PN.AM
Tanggal 25 Februari 2014 — Nama lengkap : GHERI KURNIAWAN Bin ZAILAN (Alm); Tempat lahir : Padang Tepong (Empat Lawang Sumsel); Umur atau tanggal lahir : 20 tahun/ 1 Nopember 1993; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Propinsi Sumatra Selata; Agama : Islam; Pekerjaan Pendidikan : : Ikut orang tua; SMA (Tamat);
10512
  • denganmenggunakan sepeda motor melintas didepan rumah M.Nuh, lalu terdakwa, Alfin danM.Lonaldi melihat sepeda motor milik saksi korban yang terparkir dihalaman rumah.Lalu terdakwa, Alfin dan M.lonaldi sepakat untuk melakukan pencurian sepeda motortersebut dengan cara Alfin turun dari motor dan menunggu yang berjarak sekira 100(seratus) meter dari lokasi motor yang akan dicuri bertugas untuk mengawasi keadaansekitar, lalu terdakwa mengantarkan M.Lonaldi ketempat motor yang mau dicuri, lalubalik arah
    Topeng, Kec.Ulu Musi, Kab Empat Lawang Propinsi Sumatera selatan,sesampainya di Desa Padang Topeng, sepeda motor hasil curian tersebut disimpandirumah orang tua terdakwa keesokan harinya M.Lonaldi bersama Alfin membawasepeda motor tersebut ke kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang,sedangkan terdakwa menunggu dirumahnya, lalu motor dijual dengan Agus di PasenahAir Keruh seharga Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah).
    Kemudian M.Lonaldi dan Alfinpergi kerumah terdakwa, sesampainya dirumah terdakwa membagi uang hasil penjualanmotor curian tersebut masingmasing M.Lonaldi mendapatkan bagian sebesarRp.1.100.000, (satu juta seratus ribu rupiah), terdakwa mendapat bagian Rp.800.000,(delapan ratus ribu rupiah) dan Alfin mendapat bagian sebesar Rp.1.100.000, (satu jutaseratus ribu rupiah). Atas perbuatan terdakwa kemudian terdakwa dan temantemannyaditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.