Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2022 — Putus : 12-01-2023 — Upload : 12-01-2023
Putusan PT PALEMBANG Nomor 258/PID/2022/PT PLG
Tanggal 12 Januari 2023 — Pembanding/Terdakwa II : M.YONALDI KURNIAWAN Als ALDI BIN KAMIRUDIN
Terbanding/Penuntut Umum : INDAH KUMALA DEWI, SH
5516
  • M.Yonaldi Kurniawan als Aldi Bin Kamirudi;
  • Memerintahkan Panitera untuk mengembalikan berkas perkara pidana Nomor 1390/Pid.Sus/2022/PN Plg yang dimohonkan banding tersbut kepada Pengadilan Negeri Palembang;
  • Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pemohon Banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
  • Pembanding/Terdakwa II : M.YONALDI KURNIAWAN Als ALDI BIN KAMIRUDIN
    Terbanding/Penuntut Umum : INDAH KUMALA DEWI, SH
Register : 28-10-2022 — Putus : 01-12-2022 — Upload : 07-12-2022
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1390/Pid.Sus/2022/PN Plg
Tanggal 1 Desember 2022 —
2.M.YONALDI KURNIAWAN Als ALDI BIN KAMIRUDIN
3.AHMAD FIKRI SYAFRUDIN Als MPEK BIN JAUHARI
14312
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Muhammad Adjie als Aji Bin Romainur, Terdakwa II M.Yonaldi Kurniawan als Aldi Bin Kamirudi dan Terdakwa III Ahmad Fikri Syafrudin als Mpek Bin Jauhari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa
    I Muhammad Adjie als Aji Bin Romainur, Terdakwa II M.Yonaldi Kurniawan als Aldi Bin Kamirudi dan Terdakwa III Ahmad Fikri Syafrudin als Mpek Bin Jauhari dengan pidana penjara masing-masing selama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar ganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani

    2.M.YONALDI KURNIAWAN Als ALDI BIN KAMIRUDIN
    3.AHMAD FIKRI SYAFRUDIN Als MPEK BIN JAUHARI