Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-02-2018 — Upload : 27-03-2018
Putusan PN SIDOARJO Nomor 19/Pid.Sus/2018/PN SDA
Tanggal 26 Februari 2018 — M.MAKFUD Bin MAKSUM
112
  • Menyatakan Terdakwa M.MAKFUD Bin MAKSUM tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI, DALAM JUAL BELI ATAU MENYERAHKAN Narkotika Golongan I 2.
    M.MAKFUD Bin MAKSUM
Putus : 01-03-2018 — Upload : 29-11-2018
Putusan PN SIDOARJO Nomor 20/Pid.Sus/2018/PN SDA
Tanggal 1 Maret 2018 — AMIR Bin SLAMET
204
  • Porong Kab.Sidoarjo atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum PengadilanNegeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan , perbuatan tersebut dilakukan terdakwadengan caracara sebagai berikut : Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2017 sekitar pukul13.00 Wib terdakwa dihubungi oleh M.MAKFUD Bin MAKSUM (Alm)Halaman 2 dari 15 Putusan Nomor
    Bin MAKSUM (Alm) (berkasperkara terpisah) lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) pocketNarkotika jenis sabu ukuran supra kepada M.MAKFUD Bin MAKSUM(Alm) (berkas perkara terpisah), setelah Narkotika jenis sabu diterimaoleh M.MAKFUD Bin MAKSUM (Alm) (berkas perkara terpisah) laluterdakwa diberikan uang tunai pembelian Narkotika jenis sabusebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) oleh M.MAKFUD BinMAKSUM (Alm) (berkas perkara terpisah), yang kemudian terdakwadiajak M.MAKFUD Bin MAKSUM (Alm) (berkas perkara
    terpisah)untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu didalam rumahM.MAKFUD Bin MAKSUM (Alm) (berkas perkara terpisah) namunbelum sempat terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabubersamasama dengan M.MAKFUD Bin MAKSUM (Alm) (berkasperkara terpisah) datang petugas Polisi dari Satesnarkoba PolresKota Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap terdakwa danmelakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesarRp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) (uang tunai hasil penjualanNarkotika jenis sabu) yang disimpan
    didalam saku celana depansebelah kanan dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih denganSIM card nomor 0858 0728 2083 sebagai sarana komunikasi yangHalaman 3 dari 15 Putusan Nomor 20/Pid.Sus/2018/PN SDAditemukan tergeletak dilantai didalam kamar M.MAKFUD BinMAKSUM (Alm) (berkas perkara terpisah), selanjutny terhadapterdakwa beserta dengan barang buktinya dibawa ke kantor PolisiSatres narkoba Polres Kota Sidoarjo untuk dilakukan proses lebihlanjut.
    Bahwa terdakwa baru 1 (satu) kali menjual Narkotika jenis sabukepada M.MAKFUD Bin MAKSUM (Alm) (berkas perkara terpisah)dan adapun maksud serta tujuan terdakwa menjual Narkotika jenissabu kepada M.MAKFUD Bin MAKSUM (Alm) (berkas perkaraterpisah) guna mendapatkan keuntungan berupa uang tunai danmengkonsumsi Narkotika jenis sabu secara gratis.