Ditemukan 1 data
11 — 5
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Sapran Bin Asan, dengan Pemohon II, Tiara Kusuma Wardani Binti M.Misrun Amin , yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 24 Mei 2012, di Desa Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 376.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);