Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 09-04-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN Bil
Tanggal 30 Maret 2021 —
Terdakwa:
M.MUHYI BIN PADI
307

  • Terdakwa:
    M.MUHYI BIN PADI
Putus : 21-11-2016 — Upload : 27-02-2017
Putusan PN BANGIL Nomor 707/Pid.B/2016/PN.Bil
Tanggal 21 Nopember 2016 — M. MUHYI Bin PADI
185
  • Menyatakan terdakwa M.MUHYI Bin PADI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengankekerasan, sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke1, ke4 dan ke5 KUHP dalam surat dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;Halaman 17 dari 12 Putusan Nomor 707/Pid.B/2016/PN. Bil2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M.MUHYI Bin PADI dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dandengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    tamparyang mengikat pintu kandang menggunakan celurit, setelah berhasil membukapintu kKandang kemudian HOLIK Bin SAPIl dan SUHERMANTO als HARJOtanpa seijin dan sepengetahuan SURATNO mengambil 1 (satu) ekor sapi jantanwarna hitam untuk dibawa menuju tempat terdakwa menunggu, selanjutnya sapitersebut dimasukkan kedalam mobil untuk dibawa pergi dan rencananya akanterdakwa jual;Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut SURATNO mengalamikerugian sekitar Rp. 10.000.000,(sepuluh juta rupiah);Perbuatan Terdakwa M.MUHYI
    Unsur Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Barangsiapa dalamhal ini adalah orang perseorangan selaku subyek hukum yang didakwamelakukan suatu tindak pidana, dimana yang bersangkutan sedang dihadapkankepersidangan dan apabila perobuatannya memenuhi unsurunsur dari tindakpidana yang didakwakan maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelakutindak pidana ;Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa yaitu terdakwa M.MUHYI Bin PADI telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yangtermuat
    dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan pengakuan terdakwasepanjang mengenai identitas dirinya tersebut didukung oleh keterangan saksidiantaranya Saksi PONADI, saksi PAIMIN, saksi AGUNG DARMAWAN dansaksi CANDRA AG, maka Majelis hakim berpendapat dalam perkara ini tidakterdapat error in persona (kekeliruan dalam mengadili orang), sehingga yangdimaksudkan dengan barangsiapa dalam perkara ini adalah terdakwa M.MUHYI Bin PADI yang lebih lanjut akan diteliti apakah perbuatan terdakwatersebut memenuhi seluruh
    Biasanya kerja sama yang dilakukandapat berupa pembagian tugas diantara mereka ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, terungkapbahwa benar terdakwa melakukan perbuatannnya secara bersamasama,dimana M.MUHYI Bin PADI berperan menunggu mobil untuk mengawasi situasisekitar, sedangkan HOLIK bin SAPIl dan SUHERMANTO als HARJO berperanyang mengambil 1 (satu) ekor sapi warna hitam, milik saksi Ponadi;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas, majelishakim berpendapat unsur