Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2015 — Putus : 03-06-2015 — Upload : 28-07-2015
Putusan PN KENDAL Nomor 38/Pid.B/2015/PN.Kdl.
Tanggal 3 Juni 2015 — Terdakwa I : HARIYANTO Bin MULYONO Terdakwa II : RINTO Bin RUSMIN
242
  • H 2311 VU dikembalikan kepada M.Mundhir Bin Yulianto;6 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    MUNDHIR BinYULIYANTO membeli dengan cara kredit dan sekarang belum lunasmelaui ADIRA dengan jarak kredit selama 3 tahun dan saksi M.MUNDHIR Bin YULIYANTO sudah mengangsur atau mencicil sebanyak5 kali dengan besar angsuran sebesar Rp. 583.000, setiap bulannyadan spm milik saksi M. MUNDHIR Bin YULIYANTO tersebut adaasuransinya;Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 terdakwaHARYANTO yang beralamat di Ds.damarjati Rt.02/Rw.10, Kec.Sukorejo, Kab.
    H 2311 VU dikembalikan kepadaM.Mundhir Bin Yulianto;Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana maka paraTerdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;Menimbang bahwa dalam mempertimbangkan pidana yang akandijatuhkan kepada para Terdakwa tersebut perlu ditinjau adanya halhal yangmemberatkan dan meringankan :Halhal yang memberatkan :e Perbuatan para Terdakwa merugikan saksi M.Mundhir Bin Yulianto;Halhal yang meringankan :e Para