Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PN MALANG Nomor 516/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal 4 Desember 2019 — Penuntut Umum:
VISI IDOLA PUTRANTI, SH
Terdakwa:
HARIANTO Bin M.MUSALI Alm
224
    1. Menyatakan terdakwa HARIANTO BIN M.MUSALI ALM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Mengusai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) tahun
    Penuntut Umum:
    VISI IDOLA PUTRANTI, SH
    Terdakwa:
    HARIANTO Bin M.MUSALI Alm
    Nama lengkap : HARIANTO BIN M.MUSALI ALM. Tempat lahir : Malang. Umur/Tanggal lahir : 40/19 November 1979. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : JI. Teluk Cendrawasih RT.04/RW.03 Kel. ArjosariKec. Blimbing kota Malang dan Jl. Ir. H. JuandaRT.05/RW.06 Kel. Jodipan Kec.
    Blimbing kotaMalangAgama : IslamPekerjaan : WiraswastaTerdakwa Harianto Bin M.Musali Alm ditahan dalam tahanan rutan oleh:d.2:Penyidik sejak tanggal 27 Juni 2019 sampai dengan tanggal 16 Juli 2019Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juli 2019sampai dengan tanggal 25 Agustus 2019. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 26 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 24 September 2019.
    /PNMig tanggal 9 Oktober 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 516/Pid.Sus/2019/PN MIg tanggal 9Oktober 2019 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat* dan barang bukti* yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa HARIANTO Bin M.MUSALI
    (Alm) bersalahmelakukan Tindak Pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;Halaman 1 dari 16 Putusan Nomor 516/Pid.Sus/2019/PN Mlig2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARIANTO Bin M.MUSALI(Alm) dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwatetap ditahan;3 Menjatuhkan denda terhadap terdakwa HARIANTO Bin M.MUSALI (Alm)sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta
    Unsur Setiap Orang ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang di maksud Setiap Orangmengacu kepada terdakwa HARIANTO BIN M.MUSALI ALM, di mana terdakwayang di hadapkan ke muka persidangan itu, ternyata telah sesuai identitasnyadengan yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telahmengajukan terdakwa HARIANTO BIN M.MUSALI ALM, yang di persidangandari keterangan saksisaksi tersumpah dan bersesuaian dengan identitasterdakwa dalam Surat Dakwaan