Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2024 — Putus : 17-07-2024 — Upload : 17-07-2024
Putusan PA KAJEN Nomor 757/Pdt.G/2024/PA.Kjn
Tanggal 17 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
280
  • Termohon Konvensi (Yunita Ratna Ningsih binti Mudjiman) di depan sidang Pengadilan Agama Kajen;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh/ Hadlanah terhadap 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama: Kinandari Aryesti Mumtaz bin M.Naelan
    Mumtaz, perempuan, lahir di Pekalongan, tanggal 7 Januari 2019; Lintang Kahiyang Mumtaz binti M.Naelan Mumtaz, perempuan, lahir di Pekalongan, tanggal 5 Maret 2020; Dengan kewajiban agar Penggugat Rekonvensi memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak-anaknya tersebut;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama M.
    Kinandari Aryesti Mumtaz bin M.Naelan Mumtaz dan Lintang Kahiyang Mumtaz binti M.Naelan Mumtaz, sekurang-kurangnya sejumlah Rp.3.000.000,00,- (tiga juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 15 % setiap tahun hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan :
    1. Mut'ah, sebesar Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);