Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN SLEMAN Nomor 180/Pid.B/2021/PN Smn
Tanggal 19 Juli 2021 — Penuntut Umum:
EVITA CHRISTIN P SH
Terdakwa:
HERMANTO Bin HADI PRAWIRO
9627

DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI DraTUTI NUR RAHAYU, M.PD.HJ

  • 1 lembar tanda terima uang dari saksi MARINAH dan diterima oleh HERMANTO dengan niali sebesar Rp. 4.000.000,- dengan no. 112079 tanggal 3 Desember 2018 sebagai bentuk DP pembayaran tanah lokasi pengasih garden asri Kav A8 dan B3.
  • 1 lembar tanda terima penyerahan uang dari saksi MARINAH kepada terdakwa dengan nilai sebesar Rp. 106.000.000,- dengan no.
    TUTI NUR RAHAYU, M.PD.HJ mendapatkan informasimelalui koran yang mengiklankan tanah kavling dijual berlokasi di PengasihGarden Asri di Desa Kedungsari, Pengasih, Kulon Progo, selanjutnya saksi DraTUTI menghubungi no hp yang tertera pada koran tersebut, kemudian padatanggal 3 Desember 2018 saksi Dra. TUTI bersama temannya yang bernamasaksi MARINAH melihat lokasi tanah tersebut, setelah melihat lokasi selanjutnyasaksi Dra TUTI dan saksi MARINAH mendatangi kantor CV. Putra Adi JayaProperti, Ds.
    Bahwa yang melakukan kesepakatan terkait jual beli tanahkavling yang berlokasi di PENGASIH GARDEN ASRI di desaKedungsari Pengasih Kulon Progo adalah saksi dan DRA TUTI NURRAHAYU, M.PD.HJ.
    DRA TUTI NUR RAHAYU, M.PD.HJ menghubung!nomor dalam iklan koran lalu pada tanggal 03 Desember 2020 saksibersama dengan DRA TUTI NUR RAHAYU, M.PD.HJ datang ke kantorCV tersebut. Bahwa saat itu ketemu langsung dengan HERMANTO yangmengaku sebagai Direktur CV PUTRA ADI JAYA PROPERTY tersebut.Dan HERMANTO menjelaskan bahwa benar telah menjual tanahkavling di pengasihn garden Asri.Dan setelah dijelaskan olehHERMANTO maka kami berdua bersedia membeli tanah tersebut.
    Bahwa total uang yang diserahkan oleh saksi dan DRATUTI NUR RAHAYU, M.PD.HJ kepada HERMANTO adalah RP270.000.000. ( dua ratus tujuh puluh juta rupiah ). Bahwa total uang yang diserahkan oleh saksi keterdakwa sebesar Rp 110.000.000. adalah milik saksi pribadi.
    TUT NUR RAHAYU,M.PD.HJ mendapatkan informasi melalui koran yang mengiklankan tanahkavling dijual berlokasi di Pengasih Garden Asri di Desa Kedungsari, Pengasih,Kulon Progo, kemudian pada tanggal 3 Desember 2018 saksi Dra. TUTIbersama temannya yang bernama saksi MARINAH melihat lokasi tanahtersebut, setelah melihat lokasi selanjutnya saksi Dra TUTI dan saksi MARINAHmendatangi kantor CV. Putra Adi Jaya Properti, Ds. Nambongan, Kel.Caturharjo, Kec.
Register : 29-04-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan PN SLEMAN Nomor 180/Pid.B/2021/PN Smn
Tanggal 19 Juli 2021 — Penuntut Umum:
EVITA CHRISTIN P SH
Terdakwa:
HERMANTO Bin HADI PRAWIRO
1040

DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI DraTUTI NUR RAHAYU, M.PD.HJ

  • 1 lembar tanda terima uang dari saksi MARINAH dan diterima oleh HERMANTO dengan niali sebesar Rp. 4.000.000,- dengan no. 112079 tanggal 3 Desember 2018 sebagai bentuk DP pembayaran tanah lokasi pengasih garden asri Kav A8 dan B3.
  • 1 lembar tanda terima penyerahan uang dari saksi MARINAH kepada terdakwa dengan nilai sebesar Rp. 106.000.000,- dengan no.