Ditemukan 188 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2013 — Putus : 22-05-2013 — Upload : 02-12-2013
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 5/G2013/PTUN.BJM
Tanggal 22 Mei 2013 — PROF DR IR H UDIANSYAH MS VS REKTOR UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT BANJARMASIN
8435
  • Anmad Yamani, M.Pe Ir. Hj. Noormirad Sari, M.Pe Ir. H.Gt.A. Rahmat Thambrin, M.Pe Ir. Hj. Fonny Rianawati, M.Pe Hj. Dina Naemah, S.Hut; M.Pe Siti Hamidah, S. Hut; MPe Ir. H. Gunawansyah, M.Pe Ir. H. Asmuri Ahmad, M.Se Ir. H. Setia Budi Peran, M.Pe Ir. Sulaiman Bakri, MSe Ir. Hj. Violet B, M.Pe Ir. Hj. Lusiyani, M.Pe Dr. Ir. Ekorini Indrayati, M.Se Ir. Suhaimi Nusi, M.Pe Ir. Rosidah, M.P7.1.1.
Register : 07-03-2016 — Putus : 10-05-2016 — Upload : 30-05-2016
Putusan PT PALEMBANG Nomor 26/PDT/2016/PT.PLG
Tanggal 10 Mei 2016 — - PT. PERTAMINA (PERSERO) EP. REGION PRABUMULIH, DKK - H. ACHMAD BIN H. ANWAR, DKK
11248
  • Menyatakan sah dan tetap berkekuatan hukum : SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGINOMOR : 732 K/96/M.PE/1989 tanggal 11 Juli 1989.Halaman 9 dari 127 halaman Pts.No.26/PDT/2016/PT.PLG SURAT PERJANJIAN Nomor : 126A/005/YKCB/K/1998 tanggal 24 Juni1998. antara YAYASAN KRIDA CARAKA BHUMI dengan PT.
    Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 732K/96/M.PE/ 1989 tanggal 11 Juli 1989; danii. Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina No.KPTS.288/C0000/91 B1 tanggal 04 November 1991.Adapun yang menjadi subjek hukum kedua dokumen tersebut adalahPERTAMINA.
    /96/M.PE/198952.
    No. 4092/94/MEM.S/2014 tanggal 18 Juni2014 perihal Permasalahan Besi Tua Bekas Kegiatan PerminyakanHindia Belanda yang pada intinya menyatakan Kepmentamben No.732 K.96.M.PE/1989 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Besi TuaBekas Kegiatan Perminyakan Hindia Belanda sudah tidak berlakulagi.
    Menyatakan sah :Halaman 76 dari 127 halaman Pts.No.26/PDT/2016/PT.PLG SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGINOMOR :732 K/96/M.PE/1989 tanggal 11 Juli 1989,. SURAT PERJANJIAN Nomor : 126A/005/YKCB/K/1998 tanggal 24 Juni1998. Antara YAYASAN KRIDA CARAKA BHUMI dengan PT.
Putus : 06-02-2017 — Upload : 09-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3447 K/Pdt/2016
Tanggal 6 Februari 2017 — PT PERTAMINA (PERSERO) EP. REGION PRABUMULIH, dk vs. H. ACHMAD BIN H. ANWAR
166517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa kedudukan hukum Yayasan Krida Caraka Bhumi yang merupakanYayasan dalam lingkungan Kementerian Pertambangan dan Energi/ESDMsebagai badan hukum yang mendapat hak mengelola besibesi tua bekaskegiatan perminyakan Hindia Belanda mendasarkan pada Surat KeputusanMenteri Pertambangan Dan Energi Nomor 732 K/96/M.PE/1989 tanggal 11Juli 1989;Dalam dictum kedua bagian Memutuskan dan menetapkan Surat Keputusantersebut, Menteri Pertambangan dan Energi Ginandjar Kartasasmitamenunjuk dan menugaskan: Yayasan
    Bahwa Penggugat dalam gugatan a quo Penggugat mengacu padadokumen dokumen berupa:Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 732K/96/M.PE/ 1989 tanggal 11 Juli 1989; danSurat Keputusan Direktur Utama Pertamina Nomor KPTS.288/C0000/91B1 tanggal 04 November 1991.Adapun yang menjadi subjek hukum kedua dokumen tersebut adalahPertamina.
    kompetensi PN Prabumulih untuk memeriksanya danmemutusnya, maka dengan memperhatikan akibat hukum ataspengesahan tersebut akan berdampak bagi kepentingan hukumKementerian ESDM RI yang telah menyatakan bahwa Surat KeputusanMenteri Pertambangan dan Energi Nomor 732 K/96/M.PE/1989 tanggal11 Juli 1989 sudah tidak berlaku, maka sudah sepatutnya KementerianESDM RI dilibatkan dalam penyelesaian perkara ini;IV.
    Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 732K/96/M.PE/1989 tanggal 11 Juli 1989; danb. Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina Nomor KPTS.288/COOOO/91B1 tanggal 04 November 1991 (selanjutnya disebutSK Dirut Pertamina Nomor 288);Bahwa meskipun Judex Facti telah menyatakan sah atas keduakeputusan tersebut, namun ternyata di dalam bagianpertimbangannya, Judex Facti sama sekali tidak menyampaikanalasanalasan atau pertimbangan atas disahkannya kedua keputusantersebut.
    Bukti T15 tersebut adalah Keputusan MenteriPertambangan dan Energi Nomor 732 K/96/M.PE/1989 tanggal 11 Juli1989 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Besi Tua Bekas KegiatanPerminyakan Hindia Belanda. Meskipun Judex Facti menganggapBukti T15 sebagai bukti yang tidak sah dan tidak dipertimbangkan,namun ironisnya di dalam amar putusannya, Judex Facti telahmenyatakan sah atas Keputusan Mentamben tersebut.
Register : 23-09-2016 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 23-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 599/Pdt.G/2013/PN Mdn
Tanggal 21 Agustus 2014 — - Ir. DIDIK MARDIYANTO, SE, MM, (PENGGUGAT) - T. M. CHALDOON ALRASYID disebut juga TENGKU CHALDOON ALRASYID (TERGUGAT I) - ANANDA KUMAR (TERGUGAT II) - DIREKSI PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA (PERSERO), Tbk. di Jakarta Cq. Kantor SBU DISTRIBUSI WILAYAH III SUMATERA BAGIAN UTARA (TERGUGAT III)
6960
  • Surat Keputusan Menteri Pertambangan = dan Energi No.1173.K/90/M.PE/1995 tanggal 7 Juli 1995 tentang Penetapan StatusPemilikan Tanah dan Bangunan EKS BPUPLN/DITJEN GATRIK.b. Berita Acara Serah Terima Tanah EKS BPUPLN di Jalan Yos SudarsoMedan antara Perusahaan Umum Gas Negara Cabang Medan dengan PT.PLN (Persero) Wilayah Ill Sumatera Utara tanggal 5 Desember 1995.c.
    Surat Keputusan Menteri Pertambangan = dan Energi No.1173.K/90/M.PE/1995 tanggal 7 Juli 1995 tentang Penetapan StatusPemilikan Tanah dan Bangunan EKS BPUPLN/DITJEN GATRIK.b. Berita Acara Serah Terima Tanah EKS BPUPLN di Jalan Yos SudarsoMedan antara Perusahaan Umum Gas Negara Cabang Medan dengan PT.PLN (Persero) Wilayah Il Sumatera Utara tanggal 5 Desember 1995.c.
    Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.1173.K/90/M.PE/1995 tanggal 7 Juli 1995 tentang Penetapan StatusPemilikan Tanah dan Bangunan EKS BPUPLN/DITJEN GATRIK.b. Berita Acara Serah Terima Tanah EKS BPUPLN di Jalan Yos SudarsoMedan antara Perusahaan Umum Gas Negara Cabang Medan denganPT.PLN (Persero) Wilayah Il Sumatera Utara tanggal 5 Desember 1995.c.
    Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.1173.K/M.PE/1995 tangggal 7 Juli 1995 tentang Penetapan StatusPemilikan Tanah dan Bangunan Eks BPUPLN/DITJEN GATRK ;b. Berita Acara Serah Terima Tanah Eks BPUPLN di Jln. Yos SudarsoMedan antara Perusahaan Umum Gas Negara dengan PT. PLN(Persero) Wilayah Il Sumatera Utara tanggal 5 Desember 1995 ;c.
    Yos Sudarso Lorong 11 Medan tersebut yang dahulu persil tersebut berasaldari Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 642 atas nama Perusahaan Gas Negara(Tergugat Ill) yang kKemudian melalui Surat Keputusan Menteri Pertambangan danEnergi No. 1173.K/90/M.PE/1995 tanggal 7 Juli 1995 (surat bukti P1, P2 dan P3)telah diserahkan kepada PT. PLN sehingga menjadi asset PT.
Register : 23-03-2020 — Putus : 28-05-2020 — Upload : 28-05-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 130/Pdt/2020/PT MDN
Tanggal 28 Mei 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
5733
  • Pelanggan 120020403470.Maka undangundang No.30thn 2009 dan Peraturan Menteri Pertambangan dan EnergiNo.02.P/451/M.PE/1991 dan keputusan direksi PT.PLN (Persero) No. 088Z.P/DIR/2016 berlaku kepada Tergugat.3. bahwa,didalam surat Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik) tgl 7 Januari2003Pada Psl 7 berbunyi sebagai berikut ; Pihak Kedua wajib menjaga instalasi atau peralatan milik Pihak Pertamayang terdapat diareal tanah dan atau bangunan milik Pihak Kedua agarinstalasi atau peralatan yang dimaksud
    Barang bukti dan KwH meter dibawa kekantor PLN.. .Oahwa,Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karenamelanggar peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Republik IndonesiaNo.02.P/451/M.PE/1991.
    MonangTarigan dan ditemukan pelanggaran Kawat Jamperan sambunganlangsungsebelum APP/KWH meter maka jelas menjadi kewajiban dan tanggung jawabTergugat.. bahwa,berdasarkan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi RepublikIndonesia No.02 P/451/M.PE/1991. Pada Bagian Pertama ,Hak Pengusahadalam Pasal 2 ayat 1.
    Berdasarkan Surat Keputusan Direksi tersebutmaka tindakan Pemutusan yang akan dilakukan oleh Petugas Lapanganadalah Syah dan tidak Liar sesuai ketentuan yang diatur oleh Keputusandireksi tersebut dan Peraturan Menteri Pertambangan dan EnergiRepublik Indonesia No.02 P/451/M.PE/1991. Tentang Ketenaga Listrikan.8. bahwa,Petugas Lapangan dapat melakukan Pemadaman sementara padasaat ditemukan adanya pelanggaran hasil temuan P2TL yang dilakukanoleh setiap kKonsumen atau Pelanggan PT. PLN.
    bantahan dari salah satu pihak.Maka sejak tanggal 7 Januari 2003 Tergugat Menjadi Pelanggan PT.PLN(Persero) Cabang Medan.Dengan daya 105 KVA.Maka Tergugat harus mematuhi semuaPeraturan Pertauran yangtelah disepakati oleh kedua belah pihak danyang telah ditanda tanganni oleh tergugat pada tgl 7 Januari2003.Tergugat Tercatat sebagai Pelanggan dengan Tarif/Daya tersambungS2/105 KVA.dan 1.D.Pelanggan; 120020403470.Maka undangundang No.30 thn 2009 dan Peraturan MenteriPertambangan dan Energi No.02.P/451/M.PE
Putus : 12-01-2012 — Upload : 11-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 130 PK/Pdt/2011
Tanggal 12 Januari 2012 — PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA (dahulu PT.CALTEX PACIFIC INDONESIA), ; MUKTAMAR MANSYURDIN,DKK
12178 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEP116/MEN/1991, No. 0316.K/702/M.PE/1991, tanggal 9Maret 1991 tentang Panitia Tenaga Kerja Minyak dan Gas Bumi (PTKMIGAS), maka perselisihan hubungan industrial yang terjadi pada PemohonPK harus diproses melalui PTK MIGAS;Bahwa keberadan PTK MIGAS berdasarkan Keputusan Bersama MenteriTenaga Kerja dengan Menteri Pertambangan dan Energi No.
    KEP116/MEN/1991,No.0316.K/702/M.PE, tanggal 9 Maret 1991 secara benar dan prosedurilTermohon PK mengajukan permohonan peninjauan kembali atas keputusanPemohon PK kepada PTK MIGAS melalui suratnya tanggal 27 April 1993dan 14 September 1993 dan atas permohonan tersebut PTK MIGASmengeluarkan putusan No.
    KEP116/MEN/1991,No.0316.K/702/M.PE, tanggal 9 Maret 1991.
    pelanggaran hukum yang dilakukanPemohon PK sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukanPemohon PK maupun Turut Termohon PK I dan Turut Termohon PK II ;Bahwa seluruh prosedur hukum PHK terhadap Termohon PK oleh PemohonPK dilakukan dengan mengacu pada Keputusan Bersama No.KEP116/MEN/1991, No. 0316.K/702/M.PE tanggal 9 Maret 1991 dan bukan denganUndangundang No.12 Tahun 1964 jo.
    Kep66/Men/1995, berdasarkan Keputusan Bersama No.KEP116/MEN/1991, No.0316.K/702/M.PE tanggal 9 Maret 1991;Bahwa apa yang diputus Judex Juris tersebut jelas melampui apa yangdituntut Termohon PK, mengingat di dalam petitum gugatan yang dituntutHal. 21 dari 29 hal. Put.
Register : 07-08-2017 — Putus : 23-10-2017 — Upload : 05-12-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 424/Pdt.G/2017/PN Mdn
Tanggal 23 Oktober 2017 — - PT. PLN (Pesero) AREA MEDAN (PENGGUGAT) - NURAISYAH (TERGUGTA I) - TETY SUSTYANINGSIH (TERGUGAT II)
7713
  • Maka undangundang No.30thn 2009 dan Peraturan Menteri Pertambangan dan EnergiNo.02.P/451/M.PE/1991 dan keputusan direksi PT.PLN (Persero). No. 088Z.P/DIR/2016 berlaku kepada Tergugat ;3. Bahwa Tergugat II ada membuat SURAT PERNYATAAN pada tg! 10 Mei2011, yang isinya berbunyi sbb :Dan apabila dikemudian hari ditemukan P2TL atau Ex Pelanggan, sayabersedia membayar/melunasi hutang hutang tersebut.
    Bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi RepublikIndonesia No.02 P/451/M.PE/1991.
    Eis/IV/MED/2016 Pelanggaran yang ditemukan Pada saatdiperiksa disaksikan oleh penghuni ditemukan kabel sadapan sebelum masukKwH meter dengan kabel NYA 1 x 4% mm (sesuai dengan foto), bahwa perbuatanTergugat Il tersebut merupakan perobuatan melawan hukum karena melanggarperaturan Menteri Pertambangan dan Energi Republik IndonesiaNo.02.P/451/M.PE /1991.
    Karena sewaktu dilaksanakan OPAL/P2TL(Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik telah ditemukan Pelanggaran yangditemukan Pada saat diperiksa disaksikan oleh penghuni ditemukan kabelsadapan sebelum masuk KwH meter dengan kabel Nya 1 x % mm, maka menjadikewajiban dan tanggung jawab Tergugat ;Bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Pertambangan dan EnergiRepublik Indonesia No.02 P/451/M.PE/1991.
    arus yang dipakai oleh Tergugat tidak dapat dihitung olehKWH meter, dimana KWH meter adalah adalah sebagai dasar bagi Penggugatuntuk melakukan tagihan terhadap pelangganpelanggan yang telahmempergunakan arus listrik, sehingga demikian perbuatan Tergugat tersebuttelah merugikan Penggugat atau melanggar hak Penggugat untuk melakukantagihan kepada Tergugat selaku pelanggan pengguna listrik ;Menimbang, bahwa selain itu menurut Peraturan Menteri Pertambangandan Energi Republik Indonesia No.02.P/451/M.PE
Putus : 24-10-2011 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2552 K/Pdt/2010
Tanggal 24 Oktober 2011 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTUR UTAMA PLN (Persero) PUSAT Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH PT. PLN (Persero) Cq. KEPALA KANTOR CABANG PT. PLN (Persero) vs PT. PELITA ENAMELWARE INDUSTRY, CO
99127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PLN(Persero) No.68 K/010/DIR/2000 (bukti T21), pelanggaran tersebutdikategorikan pelanggaran golongan C. dan berdasarkan Pasal 2 ayat (1)huruf f, Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No.02 P/451/M.PE/1991 (bukti T20). Sehingga menurut Pasal 18 SK Direksi PT.
    PLN (Persero) No.68K/010/DIR/2000 (bukti T21), pelanggaran tersebut dikategorikanpelanggaran Golongan C. dan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf f,Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No.02 P/451/M.PE/1991(bukti T20). Sehingga menurut Pasal 18 SK Direksi PT. PLN (Persero)No.68.K/010/DIR/2000 (bukti T21), Pemohon Kasasi/Tergugat diberihak untuk menuntuttagihan susulan, dengan rincian sesuai aturan Pasal18 SK Direksi PT.
    PLN (Persero) No.68 K/010/DIR/2000 (bukti T21), pelanggaran tersebut dikategorikan pelanggaranGolongan C. dan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf f, PeraturanMenteri Pertambangan dan Energi No.02 P/451/M.PE/1991 (bukti T20).Sehingga menurut Pasal 18 SK Direksi PT. PLN (Persero) No.68K/010/DIR/2000 (bukti T21), Pemohon Kasasi/Tergugat diberi hak untukmenuntut tagihan susulan, dengan rincian sesuai aturan Pasal 18 SKDireksi PT.
    PLN (Persero) No.68K/010/DIR/2000 (bukti T21), pelanggaran tersebut dikategorikanpelanggaran Golongan C. dan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf f,Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No.02 P/451/M.PE/1991(bukti T20). Sehingga menurut Pasal 18 SK Direksi PT. PLN (Persero)No.68 K/010/DIR/2000 (bukti T21), Pemohon Kasasi/Tergugat diberihak untuk menuntut tagihan susulan, dengan rincian sesuai aturan Pasal18 SK Direksi PT.
Register : 18-10-2013 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 26-11-2015
Putusan PN MEDAN Nomor 599_PDT_G_2013_PN_MDN
Tanggal 21 Agustus 2014 — Ir. Didik Mardiyanto, SE, MM Lawan T. M. Chaldoon Alrasyid disebut juga Tengku Chaldoon Alrasyid Ananda Kumar Direksi PT. Perusahaan Gas Negara (Persero), Tbk di Jakarta Cq. Kantor SBU Distribusi Wilayah III Sumatera Bagian Utara
8023
  • PLN) untuk menjadi hak/kepunyaan (asset) Penggugat berdasarkan :Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1173.K/90/M.PE/1995 tanggal 7 Juli 1995 tentang Penetapan Status Pemilikan Tanah danBangunan EKS BPUPLN/DITJEN GATRIK.Berita Acara Serah Terima Tanah EKS BPUPLN di Jalan Yos SudarsoMedan antara Perusahaan Umum Gas Negara Cabang Medan dengan PT. PLN(Persero) Wilayah II Sumatera Utara tanggal 5 Desember 1995.Halaman 3 dari 38 Halaman PUTUSAN NOMOR: 44/PDT/2015/PT.MDN.a.
    Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1173.K/90/M.PE/1995 tanggal 7 Juli 1995 tentang Penetapan Status PemilikanTanah dan Bangunan EKS BPUPLN/DITJEN GATRIK.b. Berita Acara Serah Terima Tanah EKS BPUPLN di Jalan Yos SudarsoMedan antara Perusahaan Umum Gas Negara Cabang Medan denganPT. PLN (Persero) Wilayah Il Sumatera Utara tanggal 5 Desember 1995.c.
    Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1173.K/90/M.PE/1995 tanggal 7 Juli 1995 tentang Penetapan Status PemilikanTanah dan Bangunan EKS BPUPLN/DITJEN GATRIK.b. Berita Acara Serah Terima Tanah EKS BPUPLN di Jalan Yos SudarsoMedan antara Perusahaan Umum Gas Negara Cabang Medan denganPT. PLN (Persero) Wilayah Il Sumatera Utara tanggal 5 Desember 1995.c. Akta Pernyataan No. 13 tanggal 16 Januari 1998 yang diperbuatdihadapan Lolita Pulungan, SH, Notaris di Medan.1.
    Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1173.K/90/M.PE/1995 tanggal 7 Juli 1995 tentang Penetapan Status PemilikanTanah dan Bangunan EKS BPUPLN/DITJEN GATRIK.b. Berita Acara Serah Terima Tanah EKS BPUPLN di Jalan Yos SudarsoMedan antara Perusahaan Umum Gas Negara Cabang Medan denganPT.PLN (Persero) Wilayah Il Sumatera Utara tanggal 5 Desember 1995.c.
    Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.1173 K/90/M.PE/1995 tanggal 7 Juli 1995 tentang Penetapan Status PemilikanTanah dan Bangunan EKS BPUPLN/DITJEN GATRIK.b.
Putus : 23-06-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 839 K/Pdt/2016
Tanggal 23 Juni 2016 — T. M. CHALDOON ALRASYID disebut juga TENGKU CHALDON ALRASYID VS Ir. DIDIK MARDIYANTO, S.E., M.M., yang diwakili oleh AHMAD ROFIK, dk
7139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor1173.K/90/M.PE/1995 tanggal 7 Juli 1995 tentang Penetapan StatusPemilikan Tanah dan Bangunan eks. BPUPLN/Ditjen Gatrik;b. Berita Acara Serah Terima Tanah eks. BPUPLN di Jalan Yos SudarsoMedan antara Perusahaan Umum Gas Negara Cabang Medan denganPT PLN (Persero) Wilayah II Sumatera Utara tanggal 5 Desember 1995;c.
    Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor1173.K/90/M.PE/1995 tanggal 7 Juli 1995 tentang Penetapan StatusPemilikan Tanah dan Bangunan eks BPUPLN/Ditjen Gatrik;b. Berita acara serah terima tanah eks BPUPLN di Jalan Yos SudarsoMedan antara Perusahaan Umum Gas Negara Cabang Medan denganPT PLN (Persero) Wilayah II Sumatera Utara tanggal 5 Desember 1995;c.
    Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor1173.K/90/M.PE/1995 tanggal 7 Juli 1995 tentang Penetapan StatusPemilikan Tanah dan Bangunan Eks BPUPLN/Ditjen Gatrik;b. Berita Acara Serah Terima Tanah Eks BPUPLN di Jalan Yos SudarsoMedan antara Perusahaan Umum Gas Negara Cabang Medan denganPT PLN (Persero) Wilayah II Sumatera Utara tanggal 5 Desember 1995;c.
    Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor1173.K/90/M.PE/1995 tanggal 7 Juli 1995 tentang Penetapan StatusPemilikan Tanah dan Bangunan Eks BPUPLN/Ditjen Gatrik;b. Berita Acara Serah Terima Tanah Eks BPUPLN di Jalan Yos SudarsoHalaman 9 dari 21 hal. Put. Nomor 839 K/Pdt/2016Medan antara Perusahaan Umum Gas Negara Cabang Medan denganPT PLN (Persero) Wilayah II Sumatera Utara tanggal 5 Desember 1995;c.
    Nomor 839 K/Pdt/2016 Menyatakan Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor1173.K/90/M.PE/1995 tanggal 7 Juli 1995 tentang Penetapan StatusPemilikan Tanah dan Bangunan eks. BPUPLN/Ditjen Gatrik, Berita AcaraSerah Terima Tanah eks.
Upload : 11-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 64 K/PDT.SUS/2010
PT. BUNGO RAYA NUSANTARA; PT. JAMBI RESOURCES LIMITED (d/h. PT. BASMAL UTAMA INTERNATIONAL)
361279 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Menteri Pertambangan danEnergi No. 536.k/201/M.PE/1995 tentang Perubahan Surat KeputusanHal. 9 dari 39 hal. Put. No. 64 K/Pdt.Sus/2010Menteri Pertambangan Nomor 423/Kpts/M/Pertamb/1972 tentangPerusahaan Jasa Pertambangan di Luar Minyak dan Gas Bumi (SKMenteri Pertambangan dan Energi No. 536.k/201/M.PE/1995).Bahwa ternyata pada saat Kontrak antara PT.
    SK Menteri Pertambangan dan Energi No. 536.k/201/M.PE/1995.Dengan demikian Konitrak tersebut adalah bertentangan dengan PKP2Bdan peraturan perundangundangan yang berlaku.Bahwa pada saat Konirak II antara Pemohon sebagai subkontraktor dariPT.
    SK Menteri Pertambangan No. 423/Kpts/M/Pertamb/1972 jo.SK Menteri Pertambangan dan Energi No. 536.k/201/M.PE/1995 jo.Pasal 10 ayat (2) jo. Pasal 14 jo.
    SK Menteri Pertambangan dan Energi No. 536.k/201/M.PE/1995yang ditegaskan lagi dalam point 4 Surat Direktorat PembinaanPengusahaan Mineral dan Batubara No. 1634/30.01/DBM/2008tertanggal 10 Juli 2008 (Bukti P10) hak penjualan batubaraKontraktor in casu PT. NTC tidak boleh dilimpahkan ke Pihak Ketiga,sementara dalam Kontrak I, hak penjualan batubara PT.
    SK Menteri Pertambangan dan Energi No.536.k/201/M.PE/1995 jo. PKP2B PT. NTC dan dihubungkan denganketentuanketentuan dalam Pasal 71 jo. Pasal 70 UndangUndangArbitrase serta mengkaitkan dengan prinsip peradilan sederhana, cepatHal. 36 dari 39 hal. Put.
Register : 27-03-2015 — Putus : 07-01-2016 — Upload : 19-01-2016
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 3/Pdt.G/2015/PN.Pbm
Tanggal 7 Januari 2016 — Pengugat H. ACHMAD BIN H. ANWAR Tergugat PT. PERTAMINA (PERSERO) EP. REGION PRABUMULIH, Dkk
18499
  • SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGINOMOR :732 K/96/M.PE/1989 tanggal 11 Juli 1989. SURAT PERJANJIAN Nomor : 126A/005/YKCB/K/1998 tanggal 24 Juni1998. antara YAYASAN KRIDA CARAKA BHUMI dengan PT. VEROBAJA UTAMA/Tergugat II.
    Menyatakan sah dan tetap berkekuatan hukum :SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI NOMOR: 732 K/96/M.PE/1989 tanggal 11 Juli 1989.SURAT PERJANJIAN Nomor : 126A/005/YKCB/K/1998 tanggal 24 Juni1998. antara YAYASAN KRIDA CARAKA BHUMI dengan PT.
    Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 732 K/96/M.PE/1989 tanggal 11 Juli 1989; danii. Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina No. KPTS.288/C0000/91B1tanggal 04 November 1991.Adapun yang menjadi subjek hukum kedua dokumen tersebut adalahPERTAMINA.
    Bahwa dalam Gugatannya, Penggugat meminta kepada Majelis Hakim untukmensahkan Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 732K/96/M.PE/1989 tanggal 11 Juli 1989, dimana akibat hukum atas pengesahantersebut akan berdampak bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral(KESDM RI) yang telah menyatakan bahwa Surat Keputusan MenteriPertambangan dan Energi Nomor 732 K/96/M.PE/1989 tanggal 11 Juli 1989sudah tidak berlaku sebagaimana disampaikan melalui surat Menteri ESDM No.4092/94/MEM.S/2014
    Menyatakan sah: SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI NOMOR:732 K/96/M.PE/1989 tanggal 11 Juli 1989,. SURAT PERJANJIAN Nomor : 126A/005/YKCB/K/1998 tanggal 24 Juni 1998.Antara YAYASAN KRIDA CARAKA BHUMI dengan PT.
Putus : 12-10-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 281 K/TUN/2011
Tanggal 12 Oktober 2011 — PT. ARUTMIN INDONESIA vs BUPATI KOTABARU, dkk
8046 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.680.K/29/M.PE/1997 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden No.75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian KaryaPengusahaan Pertambangan Batubara, Pasal 3 ayat (1) yangmenyebutkan :(1) Segala urusan mengenai pengusahaan Pertambanganbatubara berdasarkan Keputusan Presiden No. 49 Tahun 1981dan Keputusan Presiden No. 21 Tahun 1993 yang selama inimenjadi tugas dan tanggung jawab PT.
    Tambang BatubaraBukit Asam (Persero) beralin kepada Menteri dan dilaksanakanoleh Direktur Jenderal";Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 Keputusan MenteriPertambangan dan Energi No. 680.K/29/M.PE/1997 tentangPelaksanaan Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1996 tentangKetentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan PertambanganBatubara, disebutkan bahwa :(1) Kuasa Pertambangan PT.
    Pasal 3 ayat (1)Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.680.K/29/M.PE/1997 Tentang Pelaksanaan Keputusan PresidenNomor 75 Tahun 1996 Tentang Ketentuan Pokok Perjanjian KaryaPengusahaan Pertambangan Batubara";Bahwa pendapat dari saksi ahli Prof. Dr. Philipus M.
    Pemohon Kasasi) serta kapan pengembalianwilayah dan/atau perubahan luas wilayah tersebut telah sah secarahukum;Merupakan fakta hukum bahwa Pasal 3 ayat (1) yang KeputusanMenteri Pertambangan dan Energi Nomor 680.K/29/M.PE/1997tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya PengusahaanPertambangan Batubara menyebutkan :Hal. 30 dari 38 hal. Put.
    No. 281 K/TUN/201 1680.K/29/M.PE/1997, maka kuasa pertambangan eksploitasi ataswilayah DU316/Kalsel tidak lagi masuk wilayah kerja PT. ArutminIndonesia sehingga dengan demikian Pihak Penggugat (PT.Arutmin Indonesia) tidak mempunyai kepentingan hukum dansekaligus tidak memiliki kapasitas (legal standing) untukmengajukan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara c.q.
Register : 20-06-2016 — Putus : 15-11-2016 — Upload : 22-12-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 324/Pdt.G/2016/PN Mdn
Tanggal 15 Nopember 2016 — - PT. PLN (Pesero) AREA MEDAN (PENGGUGAT) - MUHAMMAD FAISAL RAMBEY (TERGUGAT)
14277
  • Pelanggan ; 120030038791.Makaundangundang No.30 thn 2009 dan Peraturan Menteri Pertambangan danEnergi No.02.P/451/M.PE/1991 dan Keputusan Direksi PT. PLN(Persero)No.1486 K/DIR/2011 berlaku kepada Tergugat;. Bahwa,didalam surat Pernyataan (Sekarang Surat Perjanjian Jual Beli TenagaListrik) tg!
    Bahwa,Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karenamelanggar Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Republik IndonesiaNo.02.P/451/M.PE/1991.
    Bahwa,berdasarkan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi RepublikIndonesia No.02 P/451/M.PE/1991.
    Foto Copy PERATURAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI Nomor;01 P/40/M.PE/1990.TENTANG INSTALASI KETENAGA LISTRIKAN, diberitanda P10;11.Foto Copy PERATURAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI RI.Nomor ; 02 P/451/M.PE/1991. TENTANG . HUBUNGAN PEMEGANG USAHAKETENAGALISTRIKAN DAN PEMEGANG IZIN USAHAKETENAGALISTRIKAN, diberi tanda P11;12.Foto Copy Keputusan Direksi PT.
    Dan menurut Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi RepublikIndonesia No.02 P/451/M.PE/1991. Pada Bagian Pertama, Hak Pengusaha dalamPasal 2 ayat 1 bahwa Penggugat mengambil tindakan atas pelanggaran yangdilakukan oleh Pelanggan dalam Setiap Perjanjian jual beli Tenaga Listrik,antaralain berupa tagihan susulan dan kemudian diikuti dengan pemutusan sementarauntuk jangka waktu yang dapat ditetapkan oleh Pengusaha maksimum selama 2(dua) bulan.
Register : 02-02-2015 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 12-03-2015
Putusan PT MEDAN Nomor 44/PDT/2015/PT-MDN
Tanggal 10 Maret 2015 — M. CHALDOON ALRASYID, DK LAWAN Ir. DIDIK MARDIYANTO, SE, MM
7895
  • PLN) untuk menjadi hak/kepunyaan (asset) Penggugat berdasarkan :Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1173.K/90/M.PE/1995 tanggal 7 Juli 1995 tentang Penetapan Status Pemilikan Tanah danBangunan EKS BPUPLN/DITJEN GATRIK.Berita Acara Serah Terima Tanah EKS BPUPLN di Jalan Yos SudarsoMedan antara Perusahaan Umum Gas Negara Cabang Medan dengan PT. PLN(Persero) Wilayah II Sumatera Utara tanggal 5 Desember 1995.Halaman 3 dari 38 Halaman PUTUSAN NOMOR: 44/PDT/2015/PT.MDN.a.
    Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1173.K/90/M.PE/1995 tanggal 7 Juli 1995 tentang Penetapan Status PemilikanTanah dan Bangunan EKS BPUPLN/DITJEN GATRIK.b. Berita Acara Serah Terima Tanah EKS BPUPLN di Jalan Yos SudarsoMedan antara Perusahaan Umum Gas Negara Cabang Medan denganPT. PLN (Persero) Wilayah Il Sumatera Utara tanggal 5 Desember 1995.c.
    Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1173.K/90/M.PE/1995 tanggal 7 Juli 1995 tentang Penetapan Status PemilikanTanah dan Bangunan EKS BPUPLN/DITJEN GATRIK.b. Berita Acara Serah Terima Tanah EKS BPUPLN di Jalan Yos SudarsoMedan antara Perusahaan Umum Gas Negara Cabang Medan denganPT. PLN (Persero) Wilayah Il Sumatera Utara tanggal 5 Desember 1995.c. Akta Pernyataan No. 13 tanggal 16 Januari 1998 yang diperbuatdihadapan Lolita Pulungan, SH, Notaris di Medan.1.
    Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1173.K/90/M.PE/1995 tanggal 7 Juli 1995 tentang Penetapan Status PemilikanTanah dan Bangunan EKS BPUPLN/DITJEN GATRIK.b. Berita Acara Serah Terima Tanah EKS BPUPLN di Jalan Yos SudarsoMedan antara Perusahaan Umum Gas Negara Cabang Medan denganPT.PLN (Persero) Wilayah Il Sumatera Utara tanggal 5 Desember 1995.c.
    Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.1173 K/90/M.PE/1995 tanggal 7 Juli 1995 tentang Penetapan Status PemilikanTanah dan Bangunan EKS BPUPLN/DITJEN GATRIK.b.
Register : 30-12-2019 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 902/Pdt.G/2019/PN Mdn
Tanggal 5 Mei 2021 — Penggugat:
HELMI SYAHNAN
Tergugat:
1.PT. PLN Persero
2.LELI HERAWATI
3.NAZLIANA HABIBIE S
4.TENGKU RAJA MORA HARTAWAN
5.TENGKU RATU CITRA HARTATI
6.ANANDA KUMAR
7.KANTOR SBU DISTRIBUSI WILAYAH III SUMATERA BAGIAN UTARA
8.MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI REPUBLIK INDONSIA
9.Direksi PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, Cq. Kantor SBU Distribusi Wilayah III Sumatera Bagian Utara
10.Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia
Turut Tergugat:
1.KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN
2.LOLITA PULUNGAN, SH
3.HAYATI HARAHAP
11421
  • Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1173K/90/M.PE/1995 Tanggal 7 Juli 1995 Tentang Penetapan StatusPemilikan Tanah dan Bangunan EKS BPUPLN/DITJENGATRIK.2. Berita Acara Serah Terima Tanah EKS BPUPLN di Jalan YosSudarso Medan antara Perusahaan Umum Gas Negara CabangMedan dengan PT. PLN (Persero) Wilayah Il Sumatera UtaraTanggal 5 Desember 1995.3.
    Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1173K/90/M.PE/1995 Tanggal 7 Juli 1995 Tentang Penetapan StatusPemilikan Tanah dan Bangunan EKS BPUPLN/DITJEN GATRIK.2. Berita Acara Serah Terima Tanah EKS BPUPLN di Jalan YosSudarso Medan antara Perusahaan Umum Gas Negara CabangMedan dengan PT. PLN (Persero) Wilayah Il Sumatera UtaraTanggal 5 Desember 1995.3.
    Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.1173.K/90/M.PE/1995 tanggal 7 Juli 1995 tentang PenetapanStatus Pemilikan Tanah dan Bangunan EKS BPUPLN/DITJENGATRIK.b. Berita Acara Serah Terima Tanah EKS BPUPLN di Jalan YosSudarso Medan antara Perusahaan Umum Gas Negara CabangMedan dengan PT. PLN (Persero) Wilayah II Sumatera Utaratanggal 5 Desember 1995.c.
    gugatannya, sebagai berikut:Bahwa selain itu, ternyata TERGUGAT V juga ada menerbitkan suratterkait atas peralihan tanah objek perkaara yakni Surat KeputusanMenteri Pertambangan dan Energi No. 1173 K/90/M.PE/1995 tanggal7 Juli 1995 tentang Penetapan Status Pemilikan Tanah dan BangunanEks BPU.PLN/Ditjen Garik, Berita Acara Perusahaan Umum GasNegara Cabang Medan dengan PT.
    P.L.N. tanggal 7 Maret 1970 (bukti surat T.IV4);Berita Acara Hasil Peninjauan dan Pendataan Tanah PLNPGN tanggal19 Desember 1994 (bukti Surat T.IV5);Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor1173.K/90/M.PE/1995 tentang Penetapan Status Pemilikan Tanah danBangunan Eks BPUPLN/Ditjen Gatrik tanggal 7 Juli 1995 (bukti suratT.IV6);Hal 83 dari 93 halaman putusan perdata reg.
Register : 03-12-2013 — Putus : 21-01-2014 — Upload : 05-07-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 90/PID.TPK/2013/PT SMG
Tanggal 21 Januari 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : PRASETYO TEGUH BUDIANTO SH MH
Terbanding/Terdakwa : Drs. H. TEGUH SIHONO, MS. MM Bin MASRURI
7827
  • PLN(Persero) PROKITRING Jateng & DIY melakukan pembayaran hasilinventarisasi tanaman tahun 2003 dan semua tanaman yang belumdiinventarisir tahun 2003 termasuk tanaman kecil di bawah 3 meter agardidata dan dihitung, padahal terdakwa mengetahui dari sosialisasi yangdilaksanakan tahun 2002 bahwa tanaman yang mendapat ganti rugisebagaimana diatur dalam Kepmentamben Nomor : 975/47/MPE/1999tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangandan Energi Nomor : 01.P/47/M.PE/1992 Tentang Ruang
    tanggal 18 Desember2005, yang isinya yaitu : untuk tanaman yang belum termasuk dalaminventarisasi tanaman tahun 2003 akan dilakukan penelitian dan penilaianbersama tim terkait sesuai prosedur dan peraturan perundangundangan;padahal terdakwa dan pihak PLN mengetahui dari inventarisasi yangdilaksanakan tahun 2003 bahwa tanaman yang mendapat ganti rugisebagaimanadiatur dalam Kepmentamben Nomor : 975/47/MPE/1999tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangandan Energi Nomor : 01.P/47/M.PE
    .90/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.fePasal 13 UU nomor : 15 Tahun 1985 tentang KetenagalistrikanKewajiban untuk memberi Ganti Rugi sebagaimana dalam Pasal 12 tidakberlaku terhadap mereka yang mendinikan bangunan, menanam tumbuh tumbuhan, dan lain lain diatas tanah yang akan atau sudah digunakanuntuk usaha penyediaan tenaga listnk dengan tujuan untuk memperolehGanti Rugi * :Kepmentamben Nomor : 975/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentangPerubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor :01.P/47/M.PE
Putus : 10-12-2008 — Upload : 15-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 694K/PDT.SUS/2008
Tanggal 10 Desember 2008 — PT PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA BARAT DAN BANTEN AREA PELAYANAN DAN JARINGAN SUKABUMI UNIT PELAYANAN DAN JARINGAN CIBADAK ; USEP SAEPUDIN
285216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengambil tindakan atas pelanggaran perjanjianpenyambungan listrik oleh konsumen; Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pertambangan dan EnergiNomor 02.P/451/M.PE/1991 tanggal 26 April 1991 tentangHal. 2 dari 27 hal.Put.No. 694 K/Pdt.Sus/2008Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan danPemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk KepentinganUmum dengan Masyarakat, yang menyatakan:Pemohon Keberatan diberi hak untuk:a. Memeriksa instalasi pelanggan;b.
    Pasal 5 ayat (1) huruf b dan c Peraturan Menteri Pertambangandan Energi Republik Indonesia Nomor 02.P/451/M.PE/1991tentang Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikandan Pemegang Izin Usaha Ketenegalistrikan untuk KepentinganUmum dengan Masyarakat;Menyatakan:Pasal 5 ayat (1) huruf b dan c:Kewajiban Pelanggan adalah:a. menjaga dan memelihara keamanan instalasi pelanggan;b. menjaga keamanan Alat Pembatas dan atau Alat PengukurPengusaha yang terpasang pada bangunan atau persilpelanggan;Berdasarkan
    Mengambil tindakan atas pelanggaran perjanjian penyambunganlistrik oleh konsumen;Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan TenagaListrik Nomor 024PRT1978 tentang SyaratSyarat PenyambunganListrik, yang menyatakan:Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini menimbulkanhak bagi Perusahaan untuk menghentikan jual beli tenaga listrik disamping itu pula berhak mendapatkan ganti rugi;Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Pertambangan dan EnergiRepublik Indonesia Nomor 02.P/451/M.PE
    mengambil tindakan ataspelanggaran perjanjian penyambungaan listrik oleh Konsumen;Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan TenagaListrik Nomor 024PRT1978 menyatakan:Hal. 8 dari 27 hal.Put.No. 694 K/Pdt.Sus/2008Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini menimbulkanhak bagi Perusahaan untuk menghentikan jual beli tenaga listrik disamping itu pula berhak mendapatkan ganti rugi;Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Pertambangan dan EnergiRepublik Indonesia Nomor 02.P/451/M.PE
    dibenarkan, oleh karena judexfacti/Pengadilan Negeri Cibadak yang dalam amar putusannya menyatakanpermohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan tidak dapatditerima maupun putusan BPSK yang menolak tuntutan Termohon kepadaPemohon denda untuk membayar rekening listrik serta mewajibkanTermohon melakukan pemasangan kembali KWH yang telah dicabut olehTermohon telah salah menerapkan hukum sebab berdasarkan Pasal 5 ayat(1) huruf b dan c Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02.P/451/M.PE
Register : 14-05-2014 — Putus : 02-10-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk.
Tanggal 2 Oktober 2014 — - SUHARTO Bin SAMIDI HADI PERWITO ; - DJUMAKIR SUHUD Bin PARTO SUDARMO ;
7624
  • PAUL PETOR, SH ; 10) Foto copy SKEP MENTAMBEN : 975.K /47 / MPE / 1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang perubahan PERMENTAMBEN Nomor : 01.P/ 47 /M.PE / 1992 tentang Ruang Bebas SUTT dan SUTET untuk penyaluran tenaga listrik ; 11) Foto Copy Surat Gubernur DIY Nomor : 671 / 3530 tanggal 31 Desember 1996 perihal Ijin prinsip SUTET 500 Kv Pedan-Rawalo-Tasikmalaya ; 12) Foto copy Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor : 671.32 / 2012 tanggal 16 Juli 1997 perihal Rekomendasi pembangunan SUTET
    untuk Keperluan Pembangunan56 buah Tower SUTET 500 kV Yogyakarta Selatan, di antaranyadi Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul , seluas6272 m2, yang meliputi beberapa dusun yaitu Dusun Ngentak,Dusun Kepek, Dusun Kowen, Dusun Dagan, Dusun Sewon, DusunPaten, Dusun Gatak, dan Dusun Gabusan;e Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Surat Keputusan MenteriPertambangan Dan Energi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan Dan EnergiNomor 01.P/47/M.PE
    Uang ganti Rugi Tumbuh tumbuhan,yang bersumber dari Anggaran Perusahaan Listrik Negara (APLN) PT PLN(Persero) tahun 2004 / 2005; 222202 22 2Bahwa Pasal 1 angka 20 Surat Keputusan Menteri Pertambangan DanEnergi Nomor : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentangPerubahan Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggu(SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) UntukPenyaluran Tenaga Listrik, menyatakan : Tumbuh tumbuhan
    PLN (Persero)Jateng DIY menyediakan dana yangdiperuntukan antara lain sebagai berikut : UangKompensasi Tanah, Uang Kompensasi Bangunandan Uang ganti Rugi Tanaman / tumbuhan Ataudalam SK Mentamben No : 975 K/47/MPE/1999tgl 11 Mei 1999 disebut juga sebagai : Ganti Rugidan Kompensasi Tanah, Tumbuhtumbuhan sertaBangunan, Bahwa berdasarkan SK Mentamben No : 975K/47/MPE/1999 tgl 11 Mei 1999 tentangPerubahan Peraturan Mentamben No : 01.P/47/M.PE/1992 tgl 7 Februari 1972 tentang RuangBebas SUTT dan SUTET
    Zabidi, Fa., selaku KadesTimbulharjo; Bahwa pendataan tanaman / tumbuhan titipantersebut di atas, tidak sesua/i dengan ketentuandalam SK Mentamben No : 975 K/47/MPE/1999tgl 11 Mei 1999 tentang Perubahan PeraturanMentamben Nomor : 01.P/47/M.PE/1992 tgl 7Februari 1992 tentang Ruang Bebas SUTT &SUTET untuk Penyaluran Tenaga Listrik, padahaldata tersebut adalah sebagai dasar pembuatanDaftar Nominatif Ganti Rugi Tanaman / tumbuhanRuang Bebas SUTET kV Pedan Tasikmalaya diDesa Timbulharjo, Sewon, Bantul
    banyaknya tanaman titipan;Bahwa Tim Advokasi (Tim 7) memberikan sosialisasi tentang UU No. 20Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan kepada Korlap,Kordus danmasyarakat, yang pada pokoknya menerangkan bahwa warga masyarakatyang tanahnya dilalui oleh proyek Sutet dan sebelum proyek tersebutdilaksanakan maka warga masyarakat tersebut diperbolehkan menanamtanaman baru dan bukan sosialisasi tentang SK Mentamben No : 975 K/47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999 tentang Perubahan Peraturan MentambenNo : 01.P/47/M.PE
Putus : 12-08-2013 — Upload : 11-11-2014
Putusan PN SEMARANG Nomor 37/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg
Tanggal 12 Agustus 2013 — SUGIYARNO, S.Pd. BIN KASTAMI, DKK.
3515
  • Keputusan Menteri Pertambangandan Energi No.975 K/47/MPE/1999tanggal 11 Mei 1999 tentangperubahan peraturan MenteriPertambangan dan EnergiNo.01/47/M.PE/1992 tanggal 7Februari 1992 tentang ruang bebasSUTET (foto kopy terlegalisir).8. Laporan Hasil Audit BPKP JawaTengah Nomor: LHA4805/PW11/5/2008 tanggal 23 Desember2008Semuanya agar tetap terlampir dalam berkas perkara.4.
    berdasarkan NJOP dan berdasarkan padaformula/rumusan yang ditetapkan dalam Lampiran Keputusan MenteriPertambangan Dan Energi Nomor : 975 K/ 47/MPE/1999 tanggal 11 Mei 1999tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari 1992 tentang Ruang Bebas Saluran UdaraTegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Untuk Penyaluran Tenaga Listrik;Bahwa Anggota Tim Pembebasan Tanah PT. PLN (Persero) Prokitring Jateng danDIY di Semarang, yaitu saksi Ir.
    Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.975 K/47/MPE/1999 tanggal 11Mei 1999 tentang perubahan peraturan Menteri Pertambangan dan EnergiNo.01/47/M.PE/1992 tanggal 7 Februari 1992 tentang ruang bebas SUTET (fotokopy terlegalisir).8.
    Keputusan Menteri Pertambangandan Energi No.975 K/47/MPE/1999tanggal 11 Mei 1999 tentangperubahan peraturan MenteriPertambangan dan EnergiNo.01/47/M.PE/1992 tanggal 7Februari 1992 tentang ruang bebasSUTET (foto kopy terlegalisir).8.
    Keputusan Menteri Pertambangandan Energi No.975 K/47/MPE/1999tanggal 11 Mei 1999 tentangperubahan peraturan MenteriPertambangan dan EnergiNo.01/47/M.PE/1992 tanggal 7Februari 1992 tentang ruang bebasSUTET (foto kopy terlegalisir).8. Laporan Hasil Audit BPKP JawaTengah Nomor: LHA4805/PW11/5/2008 tanggal 23 Desember20088.