Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 10-06-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 313/Pdt.P/2022/PN Ptk
Tanggal 7 Juni 2022 — Pemohon:
SITI MAISAROH
4517
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengajukan pembetulan akta pencatatan sipil yang semula dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 2569/2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak yang semula tertulis nama Pemohon Siti Maisarah dibetulkan menjadi Siti Maisaroh, nama ayah Pemohon Samuji dibetulkan menjadi M.Samuji dan nama ibu Pemohon Ase dibetulkan menjadi Siti Ase;
    3. Memerintahkan kepada