Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 921/Pid.B/2021/PN Dps
Tanggal 2 Desember 2021 — Penuntut Umum:
I Gusti Lanang Suyadnyana, SH.
Terdakwa:
Moh. Mosleh
3619

Dikembalikan kepada M.SYAFUL MUHKTAR;

6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

Bahwa terdakwa mengambil barangbarang tersebut tanpa seljjin dansepengetahuan pemiliknya an M.SYAFUL MUHKTAR. Bahwa cara terdakwa mengambil barang barang berupa 1 (Satu) Unit Sepedamotor Suzuki FU warna Abu abu nomor Polisi : DK 3172 LO , 1 (Satu) buah HelmHalaman 6 dari 14 hal.
M.SYAFUL MUHKTAR dan terdakwatinggal ikut bos terdakwa satu rumah lain kamar di Jl. Plawa Gg. Ill No.10Denpasar kemudian pada hari Selasa Tanggal 13 Juli 2021 Pukul. 02.00 Witaterdakwa tidur bersama teman an.
Bahwa terdakwa mengambil barangbarang tersebut tanpa seljjin dansepengetahuan saksi M.SYAFUL MUHKTAR.
M.SYAFUL MUHKTAR dan terdakwa tinggal ikut bos terdakwasatu rumah lain kamar di JI. Plawa Gg.
NGURAHWAHYU DIATMIKA beserta kuncinya. 1(satu) buah HP Merk OPPO F7 warna Biru.Oleh karena terbukti sebagai milik saksi M.SYAFUL MUHKTAR maka sepatutnyadikembalikan kepada i M.SYAFUL MUHKTAR;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, makaperlu. dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan dan yangmeringankan;Keadaan yang memberatkan : Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat; Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya;Keadaan yang meringankan: Terdakwa mengakui