Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2018 — Putus : 26-07-2018 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN AMBON Nomor 132/Pdt.P/2018/PN Amb
Tanggal 26 Juli 2018 — Pemohon:
1.AJIT LATUCONSINA
2.FITA PATIMA TALAOHU
1610
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;
    2. Memberi ijin kepada PEMOHON untuk mengganti/merubah nama anak Para Pemohon sebagaimana tertera didalam Akta Kelahiran Nomor 1362/CS/2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon, dari semula bernama Eni Fajilah Latuconsina menjadi Heni Maanahu Latuconsina ;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan isi Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
    Sipil Kota Ambon paling lambat 30 (tiga) puluh hari setelah salinan resmi penetapan ini diterima oleh Para Pemohon ;
  • Memerintahkan Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon untuk mencatatkan pergantian nama anak Para Pemohon tersebut dalam register yang disediakan untuk itu sekaligus menerbitkan Akta Kelahiran yang tertulis atas nama Heni Maanahu Latuconsina ;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.189.000,- (Seratus delapan
    Saksi Japar Latuamury;Bahwa saksi kenal dengan Para Pemohon karena masih ada hubungankeluarga dengan Para Pemohon ;Bahwa setahu saksi Para Pemohon adalah suami isteri dan mempunyai 2(dua) orang anak ;Bahwa maksud para pemohon mengajukan permohonan ini untuk menggantinama anak para pemohon yang bernama Eni Fajilah Latuconsina menjadiHeni Maanahu Latuconsina ;Bahwa adapun alasan Para Pemohon ingin mengganti nama anaknyakarena nama yang baru (Maanahu) merupakan nama pemberian orang tuaPara Pemohon yang
    Para Pemohon khawatir apabila tidak mengganti nama anak tersebutdengan nama pemberian orang tua Para Pemohon dapat berakibat negatifpada anak Para Pemohon ;Saksi Hajija Latuconsina ;Bahwa saksi kenal dengan Para Pemohon karena masih ada hubungankeluarga dengan Para Pemohon ;Bahwa setahu saksi Para Pemohon adalah suami isteri dan mempunyai 2(dua) orang anak ;Bahwa maksud para pemohon mengajukan permohonan ini untuk menggantinama anak para pemohon yang bernama Eni Fajilah Latuconsina menjadiHeni Maanahu
    Latuconsina ;Hal 3 darl / Hal Penetapan Nomor 132/ Fat.P / 2U18/ PN Amb Bahwa adapun alasan Para Pemohon ingin mengganti nama anaknyakarena nama yang baru (Maanahu) merupakan nama pemberian orang tuaPara Pemohon yang merupakan amanah yang harus dilaksanakan olehPara Pemohon ; Bahwa Para Pemohon khawatir apabila tidak mengganti nama anak tersebutdengan nama pemberian orang tua Para Pemohon dapat berakibat negatifpada anak Para Pemohon ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut ParaPemohon
    Latuconsina, dikarenakan nama Maanahu adalahpemberian orang tua Para Pemohon yang merupakan amanah yang harusdilaksanakan oleh Para Pemohon dan apabila tidak dilaksanakan dikhawatirkananak Para Pemohon tersebut mendapatkan akbiat yang negatif, selain itu namapemberian orang tua Para Pemohon tersebut yaitu Maanahu berasal daridaerah Pulau Haruku yang artinya Yang Utama ;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal diatas hakim berpendapat ParaPemohon dapat membuktikan permohonannya, serta permohonan ParaPemohon
    Memerintahkan Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambonuntuk mencatatkan pergantian nama anak Para Pemohon tersebut dalamregister yang disediakan untuk itu sekaligus menerbitkan Akta Kelahiranyang tertulis atas nama Heni Maanahu Latuconsina ;5.