Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 09-02-2019
Putusan PA JEPARA Nomor 1336/Pdt.G/2018/PA.Jepr
Tanggal 5 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
50
  • Memberi izin kepada Pemohon (Mathori bin Saniman) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Umroh binti Maaseran) di depan sidang Pengadilan Agama Jepara ;

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
      1. Mutah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
      2. Nafkah Iddah