Ditemukan 1 data
1.HARI UTOMO, SH.
2.SUPRIYADI AHMAD, SH.
Terdakwa:
RAMA ADITIYA PRADANA Als MACERAMA ADITIYA PRADANA Als MACE
24 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RAMA ADITYA PRADANA Alias MACE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan orang luka sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani