Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-10-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 31-01-2020
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 740/Pid.B/2019/PN Byw
Tanggal 18 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.HARI UTOMO, SH.
2.SUPRIYADI AHMAD, SH.
Terdakwa:
RAMA ADITIYA PRADANA Als MACERAMA ADITIYA PRADANA Als MACE
240
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RAMA ADITYA PRADANA Alias MACE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan orang luka sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani