Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-06-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN BEKASI Nomor 568/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Tanggal 22 Juni 2016 — Pidana - Ocim Bin Madahapi
9328
  • Menyatakan terdakwa Ocim Bin Madahapi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan yang diketahuinya merupakan rupiah palsu;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;3.
    Pidana- Ocim Bin Madahapi
    didalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 20 Februari2016 sampai dengan sekarang.Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Telah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;Telah memeriksa barang bukti;Telah mendengar keterangan SaksiSaksi dan Terdakwa;Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntutsupaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan ;1 Menyatakan terdakwa OCIM Bin MADAHAPI
    Pasal 26 ayat (3) Undangundang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa OCIM Bin MADAHAPI (Alm.) dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetapdalam tahanan.3 Menyatakan barang bukti berupa :e Uang kertas palsu pecahan Rp 100.000, (seratus ribu rupiah) sebanyak 210 (dua ratus sepuluh)lembar dengan jumlah nilai total sebesar Rp 21.000.000, (dua puluh satu juta rupiah) yangberada dalam
    perkara sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah).Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknyamenyatakan agar terdakwa dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, karenaTerdakwa telah mengakui perbuatannya, menyesal dan Terdakwa yang membiayai kehidupan keluarganya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan suratdakwaan yang berbunyi sebagai berikut :DAKWAAN :KESATU :nn Bahwa ia terdakwa OCIM Bin MADAHAPI
    Pasal 26 ayat(3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.ATAUKEDUA: Bahwa ia terdakwa OCIM Bin MADAHAPI (Alm.) pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2016 sekirapukul 17.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2016, bertempat disekitar daerah Cisarua, Bogor atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Bogor, yang dalam hal ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, PengadilanNegeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili
    Menyatakan terdakwa Ocim Bin Madahapi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan yang diketahuinya merupakan rupiah palsu;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahundan denda sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;3.