Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2012 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 22-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 84 PK/TUN/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — MADDAULANG, DKK;
5838 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MADDAULANG, DKK;
    Maddaulang (ibu KandungAlmarhum Guntur Bin Yasin) dan SaudaraSaudaranya untuk mempertanyakanstatus kredit atau Pinjaman Saudara Almarhum Guntur Bin Yasin dan barangyang menjadi jaminan di Bank BRI;b Hj. Maddaulang dan SaudaraSaudaranya melalui kuasanya H. Nonci(adik kandung HJ. Maddaulang) dan Ir. Muh.
    Maddaulang (ibuKandung Almarhum Guntur Bin Yasin) dan SaudaraSaudaranya untukmempertanyakan status kredit atau Pinjaman Saudara Almarhum Guntur BinYasin dan barang yang menjadi jaminan di Bank BRI;b Hj. Maddaulang dan SaudaraSaudaranya melalui kuasanya H. Nonci(adik kandung HJ. Maddaulang) dan Ir. Muh.
    Maddaulang (IbuKandung Almarhum Guntur bin Yasin) dan Saudarasaudaranya untukmempertanyakan status kredit atau pinjaman Saudara Almarhum Guntur binYasin dan barang yang menjadi jaminan di Bank BRI ;b Hj. Maddaulang dan Saudarasaudaranya melalui kuasanya H. Nonci (adikkandung Hj. Maddaulang) dan Ir. Muh.
    Maddaulang maka secara hukumsengketa antara Hj. Maddaulang dkk (Para Penggugat) dalam perkara in casudengan Hj.
    Maddaulang sebagaimana yang didalilkan Hj.Maddaulang dkk.