Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2023 — Putus : 26-06-2023 — Upload : 11-10-2023
Putusan PN SUMENEP Nomor 93/Pid.B/2023/PN Smp
Tanggal 26 Juni 2023 — ., M.H
Terdakwa:
FAISAL BAHRI, S.E Als ICANG BIN MADDHANAN
600
    1. Menyatakan Terdakwa Faisal Bahri, S.E als Icang Bin Maddhanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Faisal Bahri, S.E als Icang Bin Maddhanan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani
    ., M.H
    Terdakwa:
    FAISAL BAHRI, S.E Als ICANG BIN MADDHANAN