Ditemukan 1 data
Terdakwa:
FAISAL BAHRI, S.E Als ICANG BIN MADDHANAN
60 — 0
- Menyatakan Terdakwa Faisal Bahri, S.E als Icang Bin Maddhanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Faisal Bahri, S.E als Icang Bin Maddhanan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani
., M.H
Terdakwa:
FAISAL BAHRI, S.E Als ICANG BIN MADDHANAN