Ditemukan 1 data
12 — 9
Pengadilan Agama Denpasar atau Pejabat yang ditunjuk mengirimkan salinan Putusan Pengadilan Agama Denpasar yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut dicatatkan, dan tempat tinggal Penggugat dan Tergugat, untuk dicatatkan perceraian tersebut dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu;
5. Menetapkan anak dari perkawinan Penggugat dan Tergugat bernama Maddison