Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2018 — Putus : 03-09-2018 — Upload : 09-10-2018
Putusan PN CILACAP Nomor 259/Pid.B/2018/PN Clp
Tanggal 3 September 2018 — Penuntut Umum:
Pramudani Widyasani, S.H.
Terdakwa:
Saifulloh Bin Sitar Imam Rosadi
434
  • karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nomor polisi R-3736-CN noka MH3SE8810FJ411529 nosin E3R2E-0442344 beserta STNK dikembalikan kepada Saksi Riyanto Bin Madhuslim
      Saksi Muhamad Kristianto Bin Suyitno disumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluargabaik sedarah maupun semenda dan tidak ada hubungan pekerjaan;Bahwa pada hari Selasa, tanggal 06 Maret 2018 sekira pukul 10.00 WIBsaat Saksi Riyanto Bin Madhuslim sedang bekerja di Toko Alfamart JalanLakban, Kelurahan Kebonmanis, Kecamatan Cilacap Utara, KabupatenCilacap Terdakwa mendatangi Saksi Riyanto Bin Madhuslim untuk meminjamsepeda motor;Halaman
      6 dari 17 Putusan Nomor 259/Pid.B/2018/PN ClpBahwa sebelumnya Saksi yang saat itu sedang tidak bertugas mendapat smsdari Terdakwa yang mau meminjam sepeda motor miliknya, namun karenasepeda motor Saksi rusak dan Saksi sedang tidak bertugas, maka Saksimenyampaikan ada Saksi Riyanto Bin Madhuslim saat Terdakwa bertanyaSiapa yang ada di Alfamart;Bahwa Saksi Riyanto Bin Madhuslim menyerahkan 1 (satu) unit sepedamotor Yamaha Mio M3 warna hitam nopol R3736CN berikut kuncikontaknya kepada Terdakwa;Bahwa
      sepeda motor milik Saksi Riyanto Bin Madhuslim tersebut tidak jugadikembalikan hingga kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib;Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang dihadapkan dipersidangan; Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;3.
      ;Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Maret 2018 sekira pukul 10.00 WIBTerdakwa menemui Saksi Riyanto Bin Madhuslim lalu menyampaikankeinginan hendak meminjam sepeda motor dengan maksud hendak adaurusan di Purwokerto;Bahwa kemudian Saksi Riyanto Bin Madhuslim menyerahkan 1 (satu) unitsepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam nopol R3736CN berikut kuncikontaknya kepada Terdakwa;Bahwa Terdakwa segera pergi namun tidak jadi ke Purwokerto, melainkanpada sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menemui Sdr.
      Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nomor polisi R3736CN noka MH3SE8810FJ411529 nosin E3R2E0442344 beserta STNKdikembalikan kepada Saksi Riyanto Bin Madhuslim;Halaman 16 dari 17 Putusan Nomor 259/Pid.B/2018/PN Clip6.