Ditemukan 2 data
Terdakwa:
MADISYAH Als LOLENG Bin MAINUDINSYAH.
34 — 6
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa Madisyah als Loleng Bin Mainudinsyah, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika golongan I bukan Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka
Terdakwa:
MADISYAH Als LOLENG Bin MAINUDINSYAH.
130 — 64
Alias Tengku Bin Madisyah tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwa Tengku A. Rahman M.
Alias Tengku Bin Madisyah
tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
Alias TENGKU Bin MADISYAH